Seorang Pelajar di Kapuas Hulu Jadi Korban Rudapaksa di Kebun Sawit
Pelaku mengancam akan membunuh korban bila melaporkan kejadian yang memilukan tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Seorang pelajar di Kapuas Hulu, A (15) jadi korban rudapaksa yang dilakukan K (16).
A (15) diketahui tengah dalam perjalanan sepulang sekolah saat K menghentikannya lalu berbuat tidak senonoh.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kapuas Hulu, Iptu Siko mengatakan perbuatan tak senonoh K , di kawasan kebun sawit, Senin (18/3/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kejadian ini dilaporkan keluarga korban ke pihaknya dan langsung dilakukan proses hukum.
Kasat Reskrim mengatakan, saat korban pulang sekolah melintasi jalan (areal kebun Sawit).
Korban pada saat melintasi jalan tersebut, berjalan seorang diri.
"Tiba-tiba muncul terlapor atau pelaku yang tidak tahu datang dari mana. Dia kemudian memeluk korban dan merebahkan atau membaringkan korban ke tanah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
Terlapor K, mengancam korban agar jangan berteriak.
Baca: Sejak Lima Tahun Lalu, Remaja Ini Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
K juga mengancam membunuh korban jika mengabaikan ancamannya.
Korban yang tidak berdaya dibekap mulutnya oleh terlapor menggunakan tangan.
Setelah itu pelaku memoroti pakaian korban.
Pelaku kemudian melakukan perbuatan tak senonoh ke korban, hingga korban mengalami rasa sakit dan trauma.
Setelah selesai menyetubuhi korban, pelaku tak langsung pergi.
"Dia sempat mengancam apabila korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku akan membunuh korban," ungkap Kasat Reskrim.
Hari Selasa tanggal 19 Maret 2019, paman korban mendatangi Kantor Mapolsek Silat Hilir untuk melaporkan kejadian yang dialami korban untuk di proses lebih lanjut.
"Atas kejadian ini kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, melakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Silat Hilir, dan menyita barang bukti yang ada hubungan dengan tindak pidana," ungkapnya.
"Pasal yang dipersangkakan ke dalam kasus tersebut adalah, pasal 81 ayat 1 ,ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.