Ketua PAC PDIP Teluk Mengkudu Kaget Terima Surat Panggilan
Surat itu dilayangkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Delpin Barus.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua PAC PDIP Teluk Mengkudu, Reri Edianto kaget menerima surat pemanggilannya yang terkesan aneh.
Kabarnya, surat itu dilayangkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Delpin Barus.
Surat itu berisikan pemanggilan Ketua PAC PDIP Teluk Mengkudu untuk datang ke Kantor DPD PDI P Sumut di Jalan Jamin Ginting, Medan, Jumat (22/3/2019) pukul 10.00 WIB.
“Anehnya, surat pemanggilan tertanggal 21 Maret 2019 dengan nomor 29/IN/DPC-29.15-C/III/2019 bukannya menggunakan kop surat DPD PDIP Sumut melainkan kop surat DPC PDIP Sergai dan ditandatangani Delpin Barus (Ketua) serta Sunawar SH (Sekretaris),” kata Reri Edianto dalam rilisnya, Jumat (22/3/2019) pagi.
Selain itu, kata Reri, surat tidak mencantum materi atau alasan pemanggilan dirinya.
“Saya tak respons surat itu karena isinya tak jelas. Saya hanya disuruh datang tanpa materi yang mau dibahas. Lagipula, saya dipanggil ke DPD, tapi yang mengeluarkan surat pemanggilan DPC. Ini ‘kan aneh. Surat ini betul atau tidak?” katanya.
Baca: PDIP Lihat Survei Litbang Kompas Sebagai Peluang Sekaligus Tantangan
Menurut dia, surat pemanggilan yang aneh itu tak lepas dari gejolak yang terjadi di tubuh DPC PDIP Sergai.
Seperti diketahui 14 PAC PDIP se-Sergai mengalami krisis kepercayaan terhadap Delpin Barus.
Mereka menilai Delpin telah melanggar aturan internal partai.
Ke-14 PAC ini menyerahkan data saksi yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergei Aron Nababan.
Alasannya, data saksi sudah dikirim ke DPD PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk pihak DPC.
Kemudian, Rabu (20/3/2019), mereka mendatangi Kantor DPC PDIP Sergai dan diterima Wakil Ketua DPC PDIP Sergai P Sihombing dan Aron Nababan.
Adu argumen dan silang pendapat pun tak terelakkan. Akhirnya pertemuan menemui jalan buntu.
DPC PDIP Sergai tak bisa memberikan jawaban memuaskan.
Menurut Sihombing, DPC memberi waktu seminggu untuk menjawab tuntutan 14 PAC tersebut.
Anwarsyam yang mewakili 14 PAC menegaskan, jika setelah seminggu DPC tak merealisasikan tuntutan untuk mengakomodir saksi partai yang diajukan, pihaknya akan membawa masalah ini ke DPD dan DPP PDIP di Jakarta.
“Bahkan kita akan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dia mengaku, yang mereka akomodir merupakan saksi yang direkrut saat Pilgub Sumut 2018.
“Kami itu tak mengada-ada. Kami yang tahu TPS-TPS nya. Kok, Korwil pula yang merekrut? Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi,” tandasnya. (*)