Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Oknum Polisi Otaki Pembunuhan Juragan Tembakau Karena Cinta Segi Tiga

Tak disangka, istri dan selingkuhan yakni oknum polisi Brigadir Permadi jadi dalang pembunuhan sadis pengusaha Tjiong Boen Siong.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Oknum Polisi Otaki Pembunuhan Juragan Tembakau Karena Cinta Segi Tiga
facebook
Oknum polisi Brigadir Permadi jadi dalang pembunuhan sadis pengusaha Tjiong Boen Siong. 

TRIBUNNEWS.COM -- Tak disangka, istri dan selingkuhan yakni oknum polisi Brigadir Permadi jadi dalang pembunuhan sadis pengusaha Tjiong Boen Siong.

Polisi akhirnya mengungkap, kronologi pembunuhan yang melibatkan 2 pembunuh bayaran ini.

Motif pembunuhan adalah cinta segi tiga, sang polisi dan ingin menghabisi suami selingkuhanmya.

Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha di Temanggung, Tjiong Boen Siong, menjadi perhatian luas netizen di Kota Tembakau, terutama di grup facebook 'INFO KECELAKAAN DAN KRIMINALITAS TEMANGGUNG'.

Akun Saur Sepuh memposting kronologi kasus ini.

Dalam postingannya, akun tersebut menyebut otak pembunuhan, atas nama Permadi adalah oknum polisi berpangkat Brigadir, yang bertugas di Polsek Kranggan, jajaran Polres Temanggung.

Bahkan, postingan itu juga menyertakan foto ‎Permadi yang masih mengenakan seragam polisi, bersama tersangka Nurtafia.

Berita Rekomendasi

Pantauan Tribun Jateng, hingga pukul 17.10, postingan tersebut telah mendapat 1.998 komentar.

Serta, mendapat 1,9 ribu respon dan dibagikan 1.631 kali.

Perihal ini, Kasatreskrim enggan berkomentar.

Baca: Prabowo: Saya Turun Gunung Karena Generasi Saya Engga Beres

Baca: Istri Sedang Hamil, Guru Honor Cabuli 7 Siswi SD: Saya Bukan Nafsu, Tapi Hanya Gemes

Pun demikian dengan para perwira maupun anggota Polres Temanggung‎ lainnya.

Sebelumnya diberitakan‎, jajaran Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Dalam perkara ini, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka: Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto.

Sementara satu orang lainnya, berinisial A, hingga kini dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas