PKS Tolak Penundaan Pelantikan Bupati karena Alasan Kondisi, 'Sekarang Ciamis Tidak Kondusif?'
DPD PKS Ciamis Jumat (22/3/2019) secara resmi mengeluarkan petisi penolakan pengunduran jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
Editor: Tiara Shelavie
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - DPD PKS Ciamis Jumat (22/3/2019) secara resmi mengeluarkan petisi penolakan pengunduran jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dari jadwal semula tanggal 7 April 2019.
Masa jabatan bupati sebelumnya habis tanggal 6 April 2019.
“Surat gubernur tentang pengunduran jadwal pelantikan Bupati dan Wakli Bupati Ciamis terpilih tersebut jelas merupakan pelanggaran undang-undang,” ujar Ketua DPD PKS Ciamis, Dede Herli, di Sekretariat DPD PKS Ciamis, Jumat (22/3/2019) siang.
DPD PKS juga mempertanyakan alasan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih dengan alasan demi suasana kondusif.
“Pertanyaannya apakah sekarang kondisi Ciamis tidak kondusif?” kata Dede Herli.
Surat petisi penolakan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih tersebut diserahkan oleh Dede Herli kepada anggota DPRD Jabar dari F-PKS, H Didi Sukardi SE.
Surat tersebut akan disampaikan ke F-PKS di DPRD Jabar dan untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur Jabar.
Jumat (22/3/2019) siang pengurus DPD PKS Ciamis juga mendatangi DPRD Ciamis untuk menyampaikan petisi tersebut.
Rombongan DPD PKS Ciamis yang dipimpin ketuanya, Dede Herli, tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana, Wakil Ketua DPRD Ciamis Mamat Rahmat, dan H Komar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.