Selain Kasatres Narkoba Kompol DH, Napi Raymond Waney Tuding Pejabat BNNP Sulut AKBP JT Terima Suap
Tak hanya menuding Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado, napi kasus narkoba ini juga menuding Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulut, AKBP JT.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya menuding Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado, Kompol DH, narapidana kasus narkoba Raymond Waney (51) menuding Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulut AKBP JT telah menerima suap saat menyelidiki penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Raymond Waney membeberkan dugaan permainan yang dilakukan oknum BNNP Sulut ketika melakukan penangkapan dalam sebuah hotel di Manado pada 9 Juli 2018 silam.
Raymond mengungkakan, sebelum petugas BNNP Sulut yang dipimpin Kabid Pemberantasan AKBP JT menangkapnya di parkiran hotel, petugas rupanya telah mengamankan lebih dulu empat orang, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Hanya saja, mereka dilepaskan. Ia pun menduga, empat tersangka narkoba dilepas setelah memberikan upeti kepada oknum petugas BNNP Sulut.
“Pada Senin, 9 Juli 2018, saat saya sementara menonton pertandingan sepak bola Piala Dunia di kediaman saya. Tiba-tiba saya didatangi lelaki RM sambil membawa paket sabu. Ruddy membujuk saya memakai sabu di rumah saya. Saya menolak karena ada istri dan anak yang masih bayi. Ruddy pun mengajak ke Hotel Aryaduta Manado," kata Raymond ke Tribunmamado.co.id.
"Menurut Ruddy ada dua wanita yang sedang menunggu di hotel. Saya menyetujui dan dalam perjalanan Ruddy menyerahkan barang bukti satu paket sabu untuk dipegang, karena dia sedang menyetir mobil,” tambahnya
Namun, saat tiba diparkiran, mereka digerebek.
“Saat itu juga saya ditangkap dan oknum Ruddy menghilang dari operasi penggerebekan petugas BNN tanpa hambatan. Saya lalu dibawa ke kantor BNN Sulut dan esok harinya, Selasa 10 Juli 2018, saya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado," bebernya
Katanya, Penyidik Polresta Manado membuat BAP terhadap saya dan menjerat saya dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tanpa bukti yang menunjukan saya sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dia mengungkap dalam peristiwa itu, petugas mengamankan Ruddy cs bersama alat hisap di kamar hotel.
“Ini (kasus) tukar kepala atau barter tersangka. Tentu itu bukan gratis. Milik siapa sabu dan bong itu?. Sementara saya dijebak Ruddy dan ditangkap diparkiran Aryaduta tanpa bong," ujarnya.
"Saya ditangkap, lalu Ruddy yang membawa sabu dan menggoda saya dengan perempuan menuju Hotel malah menghilang dari tangan polisi. Kenapa hanya saya. Lainnya tidak, padahal barang tersebut adalah barang mereka, bukan saya. Saya hanya diajak,” tukasnya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulut AKBP JT membantah tuduhan narapidana narkoba terkait dugaan suap kepadanya.
"Saya tidak pernah menerima apapun dari Raymond Waney alias Emon," tegasnya.
Sebelumnya, Raymond Waney menuding Kompol DH telah menerima suap saat menyelidiki penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya pada 2018 silam.
Raymond menerangkan Kompol DH telah menerima uang sebesar Rp 15 juta. Raymond pun sudah mengirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Narapidana yang divonis Pengadilan Negeri Manado hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan ini mengungkap uang tersebut diberikan sebagai syarat agar polisi mengajukan assessment untuk rehabilitasi.
“Saya juga menyatakan kekecewaan atas janji penyidik Reskrim Narkoba Polresta Manado yang akan mengupayakan assessment, tapi dalam persidangan tidak ditunjukan. Padahal uang Rp 15 juta yang diminta penyidik sudah diserahkan pada Agustus 2018 kepada kasat,” kata Raymond ke tribunmanado.co.id.