Besok, Dua Muncikari Prostitusi Online Artis Akan Jalani Sidang Perdana, 4 Jaksa Ditunjuk Jadi JPU
Dua mucikari prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta akan menjalani sidang perdana pada Senin, (25/3/2019) esok.
Editor: Januar Adi Sagita
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua mucikari prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta akan menjalani sidang perdana pada Senin, (25/3/2019) esok.
Ada empat jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.
Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.
Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.
Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri.
Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.
Rian sepakat berhubungan seks dengan Avriellya dengan tarif Rp 25 juta.