Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Dua Muncikari Prostitusi Online Artis Akan Jalani Sidang Perdana, 4 Jaksa Ditunjuk Jadi JPU

Dua mucikari prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta akan menjalani sidang perdana pada Senin, (25/3/2019) esok.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Besok, Dua Muncikari Prostitusi Online Artis Akan Jalani Sidang Perdana, 4 Jaksa Ditunjuk Jadi JPU
Mohammad Romadoni/Surya
Dua mucikari tersangka kasus prostitusi artis, Endang Suhartini alias Siska (kiri) dan Tantri (kanan) yang ditangkap Polda Jatim, Kamis (10/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua mucikari prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta akan menjalani sidang perdana pada Senin, (25/3/2019) esok.

Ada empat jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.

Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.

Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.

Berita Rekomendasi

Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri.

Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.

Rian sepakat berhubungan seks dengan Avriellya dengan tarif Rp 25 juta.

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas