Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bayi Ditemukan dalam Kantong Kresek, Pelakunya Ternyata Pelajar SMA

Pelaku pembuangan bayi ternyata wanita 17 tahun yang saat ini masih sekolah kelas XI di SMA di Kota Pagaralam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bayi Ditemukan dalam Kantong Kresek, Pelakunya Ternyata Pelajar SMA
Sriwijaya Post/Wawan Septiawan
Anggota Polres Pagaralam saat mengendong bayi yang ditemukan warga dalam kantong kresek hitam didekat parit di kawasan Dempo Utara beberapa hari lalu. SRIWIJAYA POST/WAWAN SEPTIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM - Warga Pagaralam sempat heboh kasus penemuan bayi di kantong kresek, Rabu (19/3/2019) di kawasan Desa Gunung Agung.

Penyelidikan kasus penemuan bayi ini mulai menemui hasil.

Polres Pagaralam berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.

Pelaku yaitu Bunga (bukan nama sebenarnya), wanita 17 tahun yang saat ini masih sekolah kelas XI di SMA di Kota Pagaralam.

Pelaku merupakan warga Gunung Agung Pauh yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi tersebut.

Informasi yang dihimpun Senin (25/3/2019), pelaku tega membuang darah dagingnya tersebut karena malu.

Pasalnya bayi itu hasil hubungan terlarang antara bunga dan JM yang merupakan mahasiswa di salah satu penguruan tinggi di Pagaralam.

Berita Rekomendasi

Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji melalui Kasat reskrim IPTU Acep Yuli Sahara membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Ya kita sudah mengetahui pelaku pembuang bayi kemarin. Diduga pelakunya ibunya sendiri yang masih berumur 17 tahun dan berstatus pelajar SMA," ujarnya.

Motif pembuangan bayi tersebut dikarenakan sang ibu malu dengan aib karena hasil di luar nikah.

Dengan alasan inilah ibu kandung bayi tersebut membuang anak hasil hubungam degan pria berinisial JM warga Bumi Agung yang masih berstatus mahasiswa.

Baca: Identitas 5 Korban Tewas Terbakar Usai Tabrak Truk di Merangin, Semuanya Karyawan Bank

"Saat ini Polres Pagaralam telah mengamankan pria yang diduga sebagai orang tua dari bayi yang dibuang tersebut dan secepatnya akan memanggil para keluarga dari pelaku perempuan maupun dari pria untuk di mediasi terkait peristiwa ini," katanya.


Atas perbuatan para pelaku polisi menjerat dengan pasal 81 untuk JM dan pasal 77.B untuk bunga ibu bayi Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Berebut Adopsi
Warga Gunung Agung Pauh Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam sempat dihebohkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kantong kresek hitam di pinggir kali, Selasa (19/3/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas