Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kampanye di Rumah Ibadah, Politikus Hanura di Sulteng Dijatuhi Penjara Dua Bulan

Politikus asal Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Bayu Alexander Montang dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan

Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Kampanye di Rumah Ibadah, Politikus Hanura di Sulteng Dijatuhi Penjara Dua Bulan
Shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALU -- Politikus asal Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Bayu Alexander Montang alias BAM terancam didiskualifikasi di pemilihan umum (pemilu) tahun 2019.

Sebab, berdasarkan putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, tanggal 22 Maret 2019, BAM terbukti sah melakukan tindak pidana pemilu.

Atas putusan itu, BAM dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan, subsider selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, BAM juga diwajibkan membayar denda Rp3.000.000 dan membayar biaya perkara Rp5.000.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen mengatakan, pihaknya memberikan waktu tiga hari kerja bagi yang bersangkutan untuk melakukan banding.

 Komisioner Bawaslu Berikan Pembekalan untuk 1.075 Pengawas TPS di Kota Palu

Jika tidak, maka Bawaslu Provinsi Sulteng akan melakukan rapat pleno untuk membatalkan kepesertaan BAM dalam pesta pemilu 2019.

"Kami berikan waktu tiga hari sejak putusan ini diucapkan untuk saudara terdakwa menerimah atau upaya banding," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Berita Rekomendasi

Adapun kronologis pelanggaran pemilu yang dilakukan BAM itu kata Ruslan, diawalu pada tanggal 25 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten Poso menerima informasi awal adanya peristiwa dugaan pelanggaran pemilu

Yakni informasi dugaan kampanye di rumah ibadah jemaat GKST Musafir Owini pada malam Ibadah Natal Umum tanggal 24 Desember 2018.

"Selain berkampanye dirumah ibadah juga diduga adanya pemberian barang dan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Jemaat GKST Musafir Owini oleh Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Hanura atas nama Bayu Alexander Montang, SH," jelasnya.

Halaman Selanjutnya>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas