Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan yang Dimabuk Cinta Jadikan Alun-alun Lamongan Lokasi Berbuat Mesum

Keberadaan dua insan lawan jenis ini mulai dicurigai anggota Satpol PP lantaran pada dini hari masih berada di Alun Alun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasangan yang Dimabuk Cinta Jadikan Alun-alun Lamongan Lokasi Berbuat Mesum
Surya/Hanif Manshuri
HO dan IA saat dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan di Kantor Satpol PP Pemkab lamongan jalan Basuki Rahmad, Senin (25/03/2019) dini hari. 

Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri


TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Perbuatan yang dilakukan sepasang muda-mudi Lamongan terbilang nekat. 

HO (29), pemuda asal Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Lamongan dan IA (29), wanita asal Desa Nggondang bercinta tidak tak wajar di Alun-alun lamongan.  

Dua sejolo yang sedang dimabuk asmara ini melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memanfaatkan Alun Alun Lamongan pada Senin (25/3/2019) pukul 02.00 WIB.

Kedua muda mudi itu akhirnya diamankan Satpol PP Pemkab Lamongan di salah satu wahana bangunan yang ada di Alun - alun setempat.

Mereka berdua diketahui dan diamankan saat sedang melakukan bercintaan tak wajar (oral).

BERITA REKOMENDASI

Keberadaan dua insan lawan jenis ini mulai dicurigai anggota Satpol PP lantaran pada dini hari masih berada di Alun Alun.

Awalnya petugas Satpol PP menegur keduanya karena masih berada di Alun-alun hinga dini hari namun  HO dan IA bukannya pulang.

Dia melanjutkan cari tempat yang dianggapnya aman dan lepas dari pantauan orang - orang. HO dan IA tidak menduga kalau tengah malam ada petugas patroli.

Baca: Penemuan Bayi Terlantar di Bekasi, Warga : Saya Dengar Suara Tangisan Bayi saat Mau Salat Subuh

Saat melakukan percintaan terlarang (oral) ternyata diketahui anggota Satpol PP dan langsung mengamankan keduanya.

"Ya jelalatan," kata petugas Satpol PP.


Apalagi saat diamankan posisi keduanya sedang berbuat percintaan terlarang hingga lupa sedang berada di tempat umum.

Saat itu juga keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP. Setelah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Apa yang dilakukan keduanya itu jelas melanggar Perda nomor 4 Tahun 2007," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang Yustiono, Senin (25/03/2019).

Perilaku keduanya dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Usai membuat pernyataan, keduanya dilepas dan diperbolehkan pulang.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas