Tawarkan Layanan Kencan Bertarif Rp 2,2 Juta Lewat WhatsApp, Mucikari di Tegal Tertangkap
Seorang muncikari di Kabupaten Tegal diringkus polisi setelah menawarkan wanita muda dengan tarif kencan seharga Rp 2,2 juta untuk 10 jam.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Seorang muncikari di Kabupaten Tegal diringkus polisi setelah menawarkan wanita muda dengan tarif kencan seharga Rp 2,2 juta untuk 10 jam.
Praktik prostitusi online itu dibongkar jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Tegal.
Muncikari bernama Akhmad Ghozali alias Ego (26), warga Desa Mejasem Timur Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal itu dibekuk oleh tim Jatanras yang dipimpin langsung Wakapolres Tegal Kompol Arianto Salkery.
Penangkapan pelaku otak prostitusi online di Kabupaten Tegal itu terjadi pada Kamis (21/3/2019) lalu di sebuah hotel, daerah Kecamatan Slawi.
Saat dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Tegal Iptu Slamet Nurosid menuturkan, penangkapan tersangka bermula saat polisi mendapat laporan masyarakat terkait keberadaan seorang laki-laki dan perempuan bukan suami istri di sebuah hotel.
Mereka yang pasangan bukan suami istri adalah RA (25), seorang lelaki hidung belang dan RS (23), wanita bertarif Rp 2,2 juta per 10 jam.
"Ditangkap saat Kamis (21/3/2019) malam sekira pukul 22.00 WIB," kata Iptu Slamet kepada Tribunjateng.com, Selasa (26/3/2019).
Dia menyebut, kedatangan RS untuk menemani kencan atas pesanan RA melalui aplikasi chat Whatsapp (WA) dengan tersangka Ghozali.
"Setelah dipesan melalui komunikasi WA, tersangka kemudian mengantar RS ke hotel untuk menemui RA. Tersangka mendapat upah Rp500 ribu," sambung Slamet.
Menurut dia, selain menangkap tersangka, diamankan juga sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone, uang tunai Rp500 ribu, satu lembar bukti transfer, dan satu tabungan atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (TRIBUN JATENG/GUM).