Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara
Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara
Editor: Mujib Anwar
![Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sutrisno-tersangka-penghina-kiai-lewat-medsos-dikawal-polisi-dari-ruang-tahanan-di-trenggalek.jpg)
Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Mengumbar kata-kata kasar di Facebook membuat Sutrisno, (40) warga Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan hukum.
Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ujaran kebencian tersebut bermula, ketika seorang bernama Kiai Musyaroh (50), membagikan link berita di akun Facebook miliknya, pada Kamis (15/3/2019).
Berita yang dibagikan terkait Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mencabuli anak kandungnya.
Ternyata unggahan itu langsung menyinggung perasaan Sutrisno.
Di kolom komentar, Sutrisno membuat tanggapan dengan menulis kalimat yang dianggap tidak sopan.
"Bukan hanya tidak sopan, tersangka juga diduga menyebarkan ujaran kebencian. Sebab ditulisan yang dia unggah, ada ajakan membakar Pesantren milik korban," beber Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Selasa (26/3/2019).
Dalam unggahan lewat akun Facebook bernama Ridwan S, Sutrisno menyebut Musyaroh sebagai Kiai yang tidak paham hukum agama.
Sutrisno juga menyamakan Musyaroh dengan binatang.