Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara

Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara

Editor: Mujib Anwar
zoom-in Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara
TRIBUNMADURA/DAVID YOHANES
Sutrisno (40) tersangka penghina Kiai lewat media sosial saat dikawal polisi keluar dari ruang tahanan di Trenggalek, Selasa (26/3/2019). 

Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Mengumbar kata-kata kasar di Facebook membuat Sutrisno, (40) warga Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan hukum.

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ujaran kebencian tersebut bermula, ketika seorang bernama Kiai Musyaroh (50), membagikan link berita di akun Facebook miliknya, pada Kamis (15/3/2019).

Berita yang dibagikan terkait Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mencabuli anak kandungnya.

Ternyata unggahan itu langsung menyinggung perasaan Sutrisno.

Di kolom komentar, Sutrisno membuat tanggapan dengan menulis kalimat yang dianggap tidak sopan.

Berita Rekomendasi

"Bukan hanya tidak sopan, tersangka juga diduga menyebarkan ujaran kebencian. Sebab ditulisan yang dia unggah, ada ajakan membakar Pesantren milik korban," beber Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Selasa (26/3/2019).

Dalam unggahan lewat akun Facebook bernama Ridwan S, Sutrisno menyebut Musyaroh sebagai Kiai yang tidak paham hukum agama.

Sutrisno juga menyamakan Musyaroh dengan binatang.

BERITA SELENGKAPNYA   >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas