Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edarkan Sabu, Karyawan Perusahaan Tambang Diciduk

Didik diamankan satuan Narkoba Polres Tabalong saat meletakkan peralatan untuk timbangan sabu di rumahnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Edarkan Sabu, Karyawan Perusahaan Tambang Diciduk
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Reni Kurniawati

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Satuan Narkoba Polres Tabalong kembali mengamankan Didik Subianto alias Didik merupakan oknum karyawan PT Buma, Senin (25/03/2019) karena edarkan sabu.

Didik diamankan satuan Narkoba Polres Tabalong saat meletakkan peralatan untuk timbangan sabu di rumahnya.

"Diduga Didik merupakan bagian jaringan dari peredaran sabu di kawasan pertambangan, kami akan terus melakukan pendalaman kasus," ungkapnya.

Penangkapan Didik sendiri berawal dari anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Agus Nanto alias Sule seorang penjual Berstatus Karyawan PT.SIS yang pada Sule ditemukan 16 paket serbuk bening diduga Narkotika Gol. I Jenis sabu-sabu dengan berat total 4,82 gram.

Dari keterangn Sule saat diintrogasi mengaku bahwa timbangan digital yang biasa ia pakai untuk menimbang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu disimpan di rumah temannya DIDIK Subianto.

Dari keterangan Agus tersebut Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengaman kan terlapor Didik di sebuah rumah di Komplek Suka Maju Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu dilakukan penggeledahan dikamar terlapor dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak Handphone merk Redmi 5 warna orange yang berisi satu paket serbuk bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu dengan berat 0,1 gram, dua buah pipet kaca, dua buah korek api gas, satubuah bong dan botol kaca yang dililit dengan lakban hitam.

"Penggeledahan juga dilakukan di kamar yang ada disebelah kamar terlapor dan berhasil di temukan satu buah timbangan digital bertuliskan Malboro. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Tabalong Iptu Zaenuri.

Kasat reskrim polres Tabalong IPTU Zaenuri S.H mengtakan sudah mengantongi nama pengguna sabu sabu di kawasan tambng dari keterangn agus dan didik dan segera kita akan amankan,bagi pengguna yang sudah ketergantungan apabila positip akan bantu proses rehabilitasi.

Terkait hubungn kerja para terlapor agus dan Didik diserahkan pada masing masing perusahan dimana para terlpor bekerja.

Terlapor didik pemuda ber KTP longikis Paser Kaltim ini diancam pasal 112 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas