Polda Jatim Bongkar Perdagangan Ilegal Satwa Komodo, Harganya Rp 500 Juta di Pasar Gelap Luar Negeri
Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk lima tersangka komplotan jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk lima tersangka komplotan jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Tersangka memperdagangkan Komodo yang merupakan satwa yang dilindungi hingga ke pasar gelap (Black Market) luar negeri.
Adapun lima tersangka yang terlibat perdagangan satwa dilindungi yaitu tersangka M Rizalla Satria (24) dan Afandi (32) keduanya merupakan warga Kota Surabaya.
Tersangka VS (32) warga Nusa Tenggara Timur, Andika Wibisiono (35) warga Kecamatan Ambarawa Jawa Tengah dan Rizky (32) mahasiswa asal Kota Surabaya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan tersangka memperdagangan Komodo dari Pulau Flores yang merupakan edemik asli Indonesia yang dilindungi.
"Harga jual satu ekor Komodo hingga ke luar negeri bisa mencapai Rp 500 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).