Terungkap, Dosen UNM Nekat Bunuh Rekan Kerjanya Siti Zulaeha Gara-gara Ditampar
DOSEN UNM, Wahyu Jayadi sempat kencan sebelum membunuh Siti Zulaeha Djafar (40), rekan kerjanya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - DOSEN UNM, Wahyu Jayadi sempat kencan sebelum membunuh Siti Zulaeha Djafar (40), rekan kerjanya.
Tak hanya kencan, sebelum pembunuhan, korban Siti Zulaeha curhat kepada Wahyu Jayadi ketika sama-sama berada di dalam mobil.
Setelah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dan memeriksa saksi-saksi dan tersangka, penyidik Polres Gowa ungkap kronologi oknum dosen UNM Universitas Negeri Makassar yang membunuh rekan kerjanya.
Menurut Kabag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/2019), penyidikan atas kasus pembunuhan staf UNM, Siti Zulaeha Djafar (40), warga perumahan Sabrina Regency blok F nomor 8, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menggunakan metode Scientific Crime Investigation ( SCI) yang didasarkan pada bukti-bukti ilmiah.
Hal itu karena tidak adanya saksi saat kejadian dan korban ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di depan gudang Perum Bumi Zarindah, Jalan Poros Japing, Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Jumat (22/3/2019) sekitar pukul 08.30 Wita.
“Pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap korban terjadi Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 20.00 Wita. Jadi tersangka yang merupakan oknum dosen Universitas Negeri Makassar ( UNM), Dr Wahyu Jayadi(44), menghentikan mobil di tepi jalan dan kemudian melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong hingga korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, pelaku langsung kabur,” katanya.
AKP M Tambunan menceritakan tersangka dan korban bertemu sebelum pembunuhan terjadi.
Korban Ungkapkan Sesuatu Kepada Pelaku
Pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 17.00 Wita, korban mengajak tersangka bertemu di parkiran kantor PT Telkom, Jalan Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menceritakan suatu masalah.
Awalnya masing-masing mengemudi mobil.
Selanjutnya tersangka dan korban masing-masing menggunakan mobil menuju kompleks Ruko Permata Sari, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
“Di kompleks Ruko Perum Permata Sari, tersangka memarkir mobilnya dan naik ke mobil korban. Di situ, tersangka menyetir mobil dan korban duduk di sampingnya menuju ke arah Kabupaten Gowa dengan rute acak dan kecepatan rendah. Korban pun mengungkapkan suatu masalah yang ingin disampaikan kepada tersangka," katanya.
Tak lama kemudian, korban dan tersangka terlibat cekcok di sepanjang jalan di pinggiran Danau Mawang, Kabupaten Gowa.
Tersangka tersinggung dengan bahasa korban yang mencampuri urusan pribadi pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.