Saksi Melihat Ada 10 Riwayat Video Call WhatsApp Wahyu Jayadi dengan Siti Zulaeha
Ditemukan ada riwayat panggilan di handphone tersangka yakni beberapa daftar video call antara Siti Zulaeha dan pelaku Wahyu Jayadi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan pegawai Universitas Negeri Makassar (UNM) Siti Zulaeha Djafar (40) oleh Dr Wahyu Jayadi, Dosen Olahraga UNM.
Rupanya ditemukan ada riwayat panggilan di handphone tersangka yakni beberapa daftar video call antara korban dan pelaku.
Fakta ini bukan diungkap oleh polisi melainkan salah satu sumber Tribun.
"Daftar riwayat video call akun WhatsApp yang ada dalam handphone tersangka ini lupa dihapus, saya kemarin melihat itu," ungkap sumber Tribun itu, Rabu (27/3/2019).
Sumber Tribun mengungkapkan, sesudah Wahyu Jayadi ditangkap, sumber Tribun sempat menahan handphone tersangka, lalu mengecek adakah percakapan antara korban dan tersangka.
"Tidak ada percakapan dalam handphone tersangka, tapi saat dicek panggilan masuk dan keluar, ada riwayat video call. Bahkan lebih dari 10 video call," ujar sumber Tribun tersebut.
Sering Video Call
Sumber Tribun tidak melihat jelas, tanggal berapa dan jam berapa tersangka dengan korban saling video call.
Tapi dipastikan, korban dan tersangka sering melakukan itu.
Menurutnya, seharusnya penyidik yang menamgani kasus ini yaitu tim penyidik Polres Gowa harus mendalami maksud video call antara tersangka dan korban.
"Harusnya penyidik dalami ini, saya kira handphone tersangka sudah diamankan. Bahkan handphone milik korban juga ada ditangan penyidik Polres Gowa," jelasnya.
Diketahui, Siti Zulaeha ditemukan tewas, Jumat (22/3/2019) pagi, di Pattallassang, Gowa.
Sedangkan Dr Wahyu baru diamankan tim Resmob Polda Sulsel, pada sore harinya.
Informasi yang dihimpun, Wahyu Jayadi sempat berniat melarikan diri saat diamankan tim Reamob di RS Bhayangkara.
Baca: Suami Beberkan Kebohongan Dosen UNM Wahyu Jayadi: Dia Tak Pernah Diberi Pesan untuk Menjaga Zulaeha