Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dwi Iming-imingi Es Krim Dagangannya ke Bocah SD Agar Mau Diajak Berbuat Tak Senonoh

Dia adalah Dwi Eko Prasetyo, warga Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Mojokerto yang sehari-hari berjualan es krim keliling di Sidoarjo.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dwi Iming-imingi Es Krim Dagangannya ke Bocah SD Agar Mau Diajak Berbuat Tak Senonoh
M Taufik/Surya
Dwi Eko Prasetyo diperlihatkan polisi di Mapolres Sidoarjo, Jumat (29/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Seorang penjual es krim ketahuan berulang kali berbuat tak senonoh dengan sejumlah bocah SD.

Modus kasus pencabulan yang dilakukannya, pelaku memberikan es krim gratis untuk membujuk anak-anak yang diincarnya.

Dia adalah Dwi Eko Prasetyo, warga Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Mojokerto yang sehari-hari berjualan es krim keliling di kawasan Waru, Sidoarjo.

Pria 29 tahun ini ditangkap polisi karena dilaporkan diduga telah menodai bocah SD di kawasan Waru, Sidoarjo.

"Ada laporan dari orangtua korban bahwa dia telah mencabuli (berbuat tak senonoh) terhadap dua anak SD di sebuah gang di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Berdasar laporan itulah, dia ditangkap petugas," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Jumat (29/3/2019).

Saat ditangkap di tempat kosnya, awalnya pelaku sempat mengelak.

Baca: Gelar Baksos, Satgas Yonif R 301 Diserbu Masyarakat Pulau Majang.

Tapi setelah dibawa ke Polresta Sidoarjo dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, kejahatannya terungkap.

Berita Rekomendasi

Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.

"Penyidikan masih berlanjut, dan petugas berupaya mengembangkan perkara ini. Ada dugaan bukan hanya dua itu saja korbannya," urai Harris.

Ya, dari penyidikan yang dilakukan petugas kepolisian, diketahui pelaku memang sudah berulang kali melancarkan aksi tak terpuji.

Baca: Alasan Menteri Sri Mulyani Tarik Aturan Pajak e-Commerce

Sasarannya adalah anak-anak berusia sekitar 6-10 tahun.

Modus yang dilakukan untuk merayu korban juga selalu sama. Dengan mengiming-imingi es krim gratis.

Seperti yang dilakukan terhadap dua korban yang melapor itu, yakni siswa SD berusia 7 dan 9 tahun.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku punya hasrat yang tidak dapat dibendung ketika melihat anak-anak.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas