Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembina Pramuka di Banyumas Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli 11 Siswa SMP Sejak 2016

“Jadi pelaku melakukan perbuatan itu bertahap, di tahun 2016 korbannya 1 orang, di 2018 ada 2 orang, dan tahun ini korbannya 8 orang"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pembina Pramuka di Banyumas Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli 11 Siswa SMP Sejak 2016
KOMPAS.COM
RK (32), pembina Pramuka, yang menjadi tersangka pencabulan siswa sekolah saat diamankan di Polres Banyumas, Sabtu (30/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO — Sebanyak 11 siswa salah satu SMP negeri di Kabupaten Banyumas, Jateng, diduga menjadi korban pencabulan oleh RK (32), yang dikenal sebagai pembina Pramuka di sekolah mereka biasa belajar.

Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Agung Yudiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap dari aduan salah satu korban, FKA (13), kepada orangtuanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak sekolah. Pencabulan diduga telah dilakukan sejak 2016.

“Jumat kemarin kami mengamankan tersangka RK (32), warga Purbalingga, Jateng. Minggu kemarin ada kegiatan Pramuka di sekolah, kemudian salah satu korban melaporkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka,” katanya saat pengungkapan kasus di Mapolres Banyumas, Sabtu (30/3/2019).

Sebelum ditangkap, RK sempat dipanggil pihak sekolah. Di hadapan kepala sekolah dan komite sekolah, tersangka mengakui perbuatannya sehingga kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca: Prabowo: Kalian Senang Dikasih Kartu? Ngapain Kalian Dibagi 5, 7 Kartu Kalau Duitnya Gak Ada

Agung mengatakan, sampai saat ini ada 11 siswa yang melaporkan kasus tersebut. Korbannya berinisial NI, KF, AP, ZS, DK, RN, NR, DP, RI, YA, dan FKA. Seluruhnya merupakan siswa dari sejumlah kelas di sekolah tersebut.

“Jadi pelaku melakukan perbuatan itu bertahap, di tahun 2016 korbannya 1 orang, di 2018 ada 2 orang, dan tahun ini korbannya 8 orang, termasuk yang melaporkan itu," ujarnya.

Tersangka diancam Pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 5 tahun.

Laporan: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul  Polisi Tangkap Pembina Pramuka yang Diduga Cabuli 11 Siswa SMP sejak 2016

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas