Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Banda Aceh Tangkap 11 Sapi, Satu Ekor Diantaranya Tidak Diketahui Pemiliknya

Pascaditangkap 9 Maret 2019 malam lalu, belum ada seorang pun pemilik yang datang ke Kantor Satpol PP atau yang mengaku kehilangan ternak itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satpol PP Banda Aceh Tangkap 11 Sapi, Satu Ekor Diantaranya Tidak Diketahui Pemiliknya
Istimewa
Petugas Satpol PP Aceh Timur, berusaha mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Aceh Timur, Senin (10/9) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, menangkap 11 ekor sapi yang berkeliaran di sejumlah wilayah dalam Kota Banda Aceh selama Maret 2019.

Penertiban itu menindaklanjuti Qanun Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penertiban Hewan dalam Wilayah Hukum Banda Aceh.

Dari 11 ekor sapi yang ditertibkan itu, 10 ekor telah dikembalikan ke pemiliknya.

Seekor sapi yang ditangkap di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, itu belum diketahui siapa pemiliknya, sehingga masih diamankan di rumah potong.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos mengatakan, satu ekor sapi yang belum diketahui pemiliknya itu sudah diinformasikan ke gampong sekitar wilayah penertiban.

“Kami sudah meminta bantuan warga untuk menginformasikan ke gampong-gampong sekitar kawasan penertiban. Kalau ada yang merasa sebagai pemiliknya, kami arahkan untuk segera melapor,” kata Hidayat, kepada Serambi, Jumat (29/3).

Namun, pascaditangkap 9 Maret 2019 malam lalu, belum ada seorang pun pemilik yang datang ke Kantor Satpol PP atau yang mengaku kehilangan ternaknya.

BERITA REKOMENDASI

“Kami juga meminta bantu Camat Bandaraya, Baiturrahman, Jaya Baru, dan Camat Meuraxa, untuk menginformasikan hal itu ke perangkat-perangkat gampong,” ujar Hidayat.

Ia menerangkan, bila sampai akhir Maret ini, tetap belum ada pemiliknya, maka sapi itu akan dilelang.

Kini pihaknya sedang mempersiapkan SK tim pelelangan yang akan dilibatkan, mulai dari kejaksaan sampai pihak rumah potong.

Lalu untuk lokasi lelang lanjut Hidayat, dilakukan di rumah potong Banda Aceh, di Kantor Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Gampong Pande.

“Bila dalam beberapa hari ini ada pemiliknya, maka syarat yang harus dilengkapi, yakni identitas pemilik, surat keterangan yang ditandatangani keuchik tempat pemilik ternak itu tinggal dan menerangkan sapi itu betul miliknya. Lalu menandatangani surat pernyataan bersedia mengandangkan ternaknya dan membayar biaya pemeliharaan Rp 100 ribu per hari,” ungkap Hidayat. (mir)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas