Empat Tersangka Kasus Korupsi RSUD Pidie Jaya Divonis 12 Sampai 15 Bulan Penjara
Empat tersangka korupsi pengadaan furniture nurse station Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya (Pijay) divonis 12 hingga 15 bulan penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEUREUDU - Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Aceh, Kamis (28/3/2019) siang menjatuhkan vonis terhadap empat tersangka korupsi pengadaan furniture nurse station Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya (Pijay).
Hukuman yang dijatuhkan, dari 12 bulan sampai 15 bulan penjara.
Empat tervonis yakni Jailani Bin M Gade, Hasan Basri A Jalil, Ra’jab Aiyub, dan Fauzi Bin Ismail.
Mereka terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 250 juta pada APBK 2016 lalu.
"Dari empat tersangka ini, satu di antaranya dihukum 15 bulan penjara dan tiga lainnya, masing-masing 12 bulan penjara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pijay, Basuki Sukardjono SH MH, Sabtu (30/3/2019).
Disebutkan, dari fakta persidangan, Jailani M Gade terbukti sebagai aktor utama dalam perkara tersebut.
Baca: Masih Ada Satu Nama yang Belum Disebut Romahurmuziy terkait Jual Beli Jabatan di Kemenag
Sehingga, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara terhadap yang bersangkutan salama 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta serta subsidair 3 bulan kurungan.
Disebutkan, putusan hukum terhadap Jailani M Gade ini dikarenakan diyakini oleh majelis hakim bahwa yang bersangkutan sebagai pemeran utama, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Dia menambahkan tiga terdakwa lainnya, masing-masing Hasan Basri A Jalil, yang bertindak sebagai perusahaan pemasok kebutuhan fasilitas kursi dan meja ruang rawat inap dijatuhi hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp 50 juta serta subsidair tiga bulan kurangan.
Sedangkan hukuman yang sama juga dijatuhi terhadap dua aparatur sipil negara (ASN), masing-masing Ra’jab Aiyub dan Fauzi Ismail.
Dia menjelaskan berat dan ringannya hasil keputusan ini, berdasarkan fakta dan peran masing-masing dalam persidangan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir ini.
Basuki mengatakan keputusan majelis hakim dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh ini, maka keempat tersangka secara terbuka menerima hasil putusan hakim.
Tetapi, pihak Kejari Pijay masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut sampai menerima amar putusan yang lebih sempurna, katanya. (c43)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tersangka Korupsi RSUD Divonis