Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Anggota DPRD Bekasi Dihadirkan sebagai Saksi Persidangan Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta

Belasan anggota DPRD Bekasi jadi saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/4/2019).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 15 Anggota DPRD Bekasi Dihadirkan sebagai Saksi Persidangan Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Belasan anggota DPRD Bekasi jadi saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/4/2019). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Belasan anggota DPRD Bekasi jadi saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/4/2019).

Ke-15 Anggota DPRD Bekasi ini menjadi saksi dengan terdakwa eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati dan Kadis Damkar Sahat Banjarnahor.

Pantauan Tribun Jabar, saksi dari DPRD Bekasi yang hadir yakni Sunandar (Ketua DPRD Kabupaten Bekasi), Mustakim (Wakil Ketua DPRD Kabupaten), H Daris (anggota), Jejen Sayuti (anggota), Yudi Darmansyah (anggota).

H Taih Minarno (anggota), Abdul Rosyid (anggota), H Anden (anggota), Haryanto (anggota), Edi Kurtubi (anggota), Syaifulloh (anggota), Mamat Hidayat (anggota), Nyumarno (anggota), Suganda (anggota), H Khairan (anggota).

Lalu dari unsur ASN Sekretariat DPRD Bekasi yakni Endang Setiani (Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi), Ika Kharismasari (Kasubag Persidangan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi), Mirza Suandaru Riatno (Kasubag TU Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi).

Sartika Komalasari (Kasubag Umum/Staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupateb Bekasi) serta seorang ASN dari Inspektorat Wilayah III yang sebelumnya menjabat staf Sekretariat DPRD Bekasi.

Berita Rekomendasi

Kehadiran mereka untuk diperiksa berkaitan dengan pembahasan revisi Raperda RDTR yang membahas perubahan tata ruang di Bekasi.

Perubahan itu sekaligus mengakomodir kepentingan proyek Meikarta.

Mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henry Lincoln pada persidangan Rabu (20/3/2019) malam menjelaskan soal proses Revisi Raperda RDTR.

Raperda RDTR diusulkan Pemkab Bekasi ke DPRD oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili yang kini jadi terdakwa.

"Ketika Raperda RDTR itu masuk ke DPRD Bekasi, saya dan Bu Neneng Rahmi‎ diundang pimpinan DPRD Bekasi ke kantor dan membahas pembahasan raperda tersebut. Malam harinya, mereka meminta bertemu kembali di sebuah cafe," ujar Henry saat bersaksi.

Pada pertemuan malam hari itu, kata dia, dibahas soal pembicaraan uang terkait pembahasan raperda itu.

"Disana mereka meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk pembahasan raperda. Oleh Bu Neneng, disanggupi Rp 800 juta. Penyerahan uang sendiri dilakukan bertahap sebanyak empat kali," ujar Henry.

"Masa pemberian antara April dan Mei 2017," ujar Henry.

Ia juga bersaksi soal ‎permintaan anggota DPRD Bekasi untuk studi banding ke Batam dan Thailand pada Mei 2017.

"Mei 2017, sebelum pengesahan Raperda RDTR, Ketua Pansus Raperda RDTR DPRD Bekasi meminta saya dan ibu Neneng untuk menemuinya. Saya tidak ingat tempat pertemuannya, tapi saat itu, Ketua Pansus meminta saya dan Ibu Neneng untuk membiayai studi banding pansus ke Pemprov Batam dan satu tujuan lain, yakni Thailand," ujar Henry.

Di berita acara pemeriksaan, disebutkan bahwa jalan-jalan dewan itu berbiaya Rp 200 juta. ‎

"Saya pernah meminta Ibu Neneng Rahmi untuk membayar biaya studi banding pansus ke Batam dan Thailand pada Mei 2017, tapi nilainya saya tidak ingat," ujar Henry.‎

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas