7 Fakta Kasus Pelanggaran Pemilu Adelia Pasha, Sempat Bawa Saksi Pembela hingga Tak Ajukan Banding
Adelia Pasha alias Dellia Wilhelmina Pasha telah sah dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019.
Editor: Wulan Kurnia Putri
![7 Fakta Kasus Pelanggaran Pemilu Adelia Pasha, Sempat Bawa Saksi Pembela hingga Tak Ajukan Banding](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-putusan-dugaan-pelanggaran-pemilu-yang-dilakukan-oleh-adelia-pasha.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Adelia Pasha alias Dellia Wilhelmina Pasha telah sah dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019.
Putusan ini dibuat pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Darmiati di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat, Senin (1/4/2019) hari ini.
Adelia Pasha mengajukan diri sebagai Caleg DPR RI nomor urut 02 melalui Partai Amanat Nasional (PAN) dengan daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Berikut rangkuman fakta seputar kasus pelanggaran administrasi pemilu 2019 yang dilakukan Adelia Pasha.
1. Pelapor kasus pelanggaran administrasi pemilu.
Dalam sidang lanjutan ketiga di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (25/3/2019) dengan agenda mendengar keterangan saksi, pelapornya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh.
![Sidang putusan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha, Senin (1/4/2019).](http://cdn2.tstatic.net/palu/foto/bank/images/sidang-adelia-pasha-alias-dellia-wihelmina-pasha.jpg)
2. Berapa kali proses persidangan yang dijalani Adelia Pasha?
Sidang dengan terlapor Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha itu sudah kali kelima dilaksanakan.
3. Lokasi terjadinya kasus pelanggaran administrasi pemilu Adelia Pasha.
Dugaan kasus pelanggaran itu terjadi saat Istri Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu tersebut berada di Lapangan Sintuvu Maroso, Kota Poso, Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng, 5 Maret 2019.