Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adelia Pasha Terbukti Melakukan Pelanggaran Pemilu 2019, Bawaslu Berikan Teguran Tertulis

Adelia Pasha yang melalui Partai Amanat Nasional (PAN) terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu

Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Adelia Pasha Terbukti Melakukan Pelanggaran Pemilu 2019, Bawaslu Berikan Teguran Tertulis
TRIBUNPALU.COM Muhakir Tamrin
Sidang putusan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Adelia alias Dellia Wihelmina Pasha, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulteng, Senin (1/4/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Ketua Majelis Sidang Darmiati, membacakan putusan hasil persidangan atas dugaan pelanggaran pemilihan umum, yang dilakukan Adelia alias Dellia Wihelmina Pasha, Senin (1/4/2019) pukul 14.26 wita.

Sidang yang melibatkan istri Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu itu, digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah yang berada di Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat.

Ketua Majelis Sidang, Darmiati membacakan, putusan terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019.

Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha. 

BACA JUGA: Video: Adelia Pasha Putuskan Tidak Ajukan Banding atas Putusan Pelanggaran Pemilunya

BACA JUGA: Dijatuhi Teguran Tetulis pada Sidang Bawaslu, Adelia Pasha Mengaku Tidak akan Banding

Sidang putusan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Adelia alias Dellia Wihelmina Pasha, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulteng, Senin (1/4/2019).
Sidang putusan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Adelia alias Dellia Wihelmina Pasha, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulteng, Senin (1/4/2019). (TRIBUNPALU.COM Muhakir Tamrin)

BACA JUGA: Hashim Djojohadikusumo: Prabowo-Sandi Menang, 7 Menteri untuk PAN, 6 untuk PKS

"Terlapor (Adelia Pasha, red) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ungkapnya.

Olehnya itu, Bawaslu Provinsi Sulteng memberikan teguran tertulis kepada terlapor.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye rapat umum.

Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas