Kawin Paksa Karena Dijodohkan masih Mewarnai Beberapa Pernikahan di Gunungkidul
Pada 2018 sendiri Pengadilan Agama mencatat 4 kasus nikah dengan dijodohkan (Kawin paksa) berakhir dengan perceraian.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribunjogja Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Tren nikah dengan cara dijodohkan pada era millenial ini mungkin sudah banyak ditinggalkan.
Namun di Gunungkidul sendiri, masih ada nikah dengan dijodohkan.
Pada 2018 sendiri Pengadilan Agama mencatat 4 kasus nikah dengan dijodohkan (Kawin paksa) berakhir dengan perceraian.
Humas Pengadilan Agama Wonosari, Barwanto mengatakan pada tahun lalu tepatnya bulan Februari masuk satu kasus nikah dengan cara dijodohkan lalu lima bulan berselang muncul kembali ada tambahan satu nikah kasus nikah dengan cara dijodohkan.
"Pada bulan Agustus muncul kembali hal serupa namun pada bulan September tidak ada laporan masuk, lalu memasuki bulan oktober kembali muncul praktik kawin paksa atau dijodohkan kalau ditotal ada 4 kasus selama Januari hingga Desamber 2018," katanya, Senin (1/4/2019).
Dirinya menjelaskan perkawinan harus didasari atas persetujuan kedua calon mempelai sesuai dengan Peraturan perundangan yaitu Pasal 6 ayat 1 UU no 1/1974 tentang perkawinan.
"Harus ada persetujuan antara kedua belah pihak hal tersebut dimaksudkan agar setiap orang bebas memilih pasangannya untuk berumah tangga dalam ikatan perkawinan, kawin paksa juga sebagai penyumbang penyebab terjadinya perceraian walaupun angkanya masih cenderung kecil," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berenana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPD) Gunungkidul Sudjoko mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan perceraian sedini mungkin.
"Kami terus berupaya menekan angka perceraian semua pihak harus berperan aktif. Pencegahan juga harus dilauakn sedini mungkin bisa saja dimulai dari menularkan jiwa tanggung jawab kepada anak-anak," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)