Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahasiswa Diciduk Polisi Gara-gara Sebarkan Video Mantan Pacarnya Tanpa Busana via Medsos

Seorang mahasiswi melaporkan teman mahasiswanya berinisial WS (22), ke Polresta Banda Aceh karena telah menyebarkan video dirinya tanpa busana.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahasiswa Diciduk Polisi Gara-gara Sebarkan Video Mantan Pacarnya Tanpa Busana via Medsos
Serambi Indonesia/M Anshar
Kanit Tipiter Polresta Banda Aceh, Iptu Iskandar Muda meminta keterangan dari pelaku penyebar video bugil mantan pacarnya, Senin (1/4/2019). SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR 

Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nasir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang mahasiswi berinisial WI (22) melaporkan teman mahasiswanya berinisial WS (22), ke Polresta Banda Aceh.

WI menuduh WS telah menyebarkan video dirinya yang sedang dalam kondisi telanjang.

Menurut WI, video itu direkam oleh WS tanpa seizin dirinya, saat mereka terhubung melalui video call.

Video WI dalam kondisi telanjang ini kemudian disebar oleh WS ke media sosial (Facebook dan Instagram), beberapa saat setelah mereka putus hubungan asmara.

Informasi dihimpun Serambinews.com, WS dan WI menjalin hubungan (pacaran) selama satu tahun.

Selama berpacaran mereka sering melakukan video call.

Rekomendasi Untuk Anda

Termasuk melakukan video call dengan kondisi wanita WI tidak mengenakan pakaian.

Tanpa sepengetahuannya, pelaku merekam semua aktivitas video call mereka.

Namun setelah hubungan asmara keduanya kandas, pelaku tidak terima dan sakit hati.

Tersangka Penyebar Video Bugil Mantan Pacar_1
Polisi menggiring WS dari sel tahanan Polresta Banda Aceh, Senin (1/4/2019). SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR

Ia pun menyebar video yang sudah ia rekam itu media sosial Facebook dan Instagram.

Video tak senonoh itu juga ikut dikirimkan ke teman-teman pelaku dan korban.

Ditahan di Polresta
Kanittipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Iskandar Muda dalam konferensi pers, Senin (1/4/2019) di Mapolresta mengatakan, mengetahui video tak senonoh dirinya disebar oleh mantan kekasihnya, korban melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh dan akhirnya polisi langsung menangkap WS.

Kejadian itu diketahui oleh korban pada 12 Maret 2019 lalu.

Saat ini pelaku mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan hukuman berat siap menanti dirinya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas