Masih Jalani Pidana Penjara Seumur Hidup di Lapas Rajabasa, Pria Ini Divonis Mati PN Tanjungkarang
Ahmad Affan divonis penjara seumur hidup di Lapas Rajabasa. Ia juga dijatuhi pidana mati di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Masih ingat dengan Ahmad Affan (43), narapidana Lapas Rajabasa yang dijemput oleh BNNP Lampung pada bulan Juli 2018.
Warga Langsa Aceh Timur ini dijemput oleh BNNP Lampung lantaran menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram di Bandar Lampung.
Terbongkarnya sepak terjang Ahmad dari dalam Lapas ini setelah dua tersangka suruhannya Toni Suryadi dan Munzier Buche bernyanyi.
Hari ini, Senin 1 April 2019, Ahmad yang menyandang status sebagai narapidana Lapas Rajabasa seumur hidup menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nirmala Dewita, terdakwa Ahmad terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa terdakwa Ahmad Affan dengan pidana mati," ungkap Nirmala Dewi dalam persidangan.
Putusan ini termasuk lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joni Trimardianto yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Atas putusan ini, Penasehat Hukum PBH PERADI Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kelas IA Tanjungkarang Ahmad Kurniadi, merasa keberatan atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir dulu soal langkah selanjutnya apakah akan banding atau tidak, ini masih ada waktu 7 hari, kami pikir pikir karena ini menyangkut nyawa orang," ucapnya singkat.