Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Jalani Pidana Seumur Hidup di Lapas Rajabasa, Kini Ahmad Affan Divonis Mati PN Tanjungkarang

Ahmad Affan, terpidana seumur hidup di Lapas Rajabasa kini divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masih Jalani Pidana Seumur Hidup di Lapas Rajabasa, Kini Ahmad Affan Divonis Mati PN Tanjungkarang
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Ahmad Affan (43), narapidana seumur hidup di Lapas Rajabasa kini divonis hukuman mati majelis hakim PN Tanjungkarang. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Masih ingat dengan Ahmad Affan (43), narapidana Lapas Rajabasa yang dijemput oleh BNNP Lampung pada bulan Juli 2018?

Warga Langsa Aceh Timur ini dijemput oleh BNNP Lampung lantaran menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram di Bandar Lampung.

Terbongkarnya sepak terjang Ahmad Affan dari dalam Lapas ini setelah dua tersangka suruhannya Toni Suryadi dan Munzier Buche 'bernyanyi'.

Hari ini, Senin 1 April 2019, Ahmad yang menyandang status sebagai narapidana Lapas Rajabasa terpidana seumur hidup menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nirmala Dewita, terdakwa Ahmad terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa terdakwa Ahmad Affan dengan pidana mati," ungkap Nirmala Dewi dalam persidangan.

Putusan ini termasuk lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joni Trimardianto yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Atas putusan ini, Penasihat Hukum PBH PERADI Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kelas IA Tanjungkarang Ahmad Kurniadi, merasa keberatan atas putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir dulu soal langkah selanjutnya apakah akan banding atau tidak, ini masih ada waktu 7 hari, kami pikir-pikir karena ini menyangkut nyawa orang," ucapnya singkat.

Dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa Ahmad Affan bermula pada Rabu 17 Juli 2018.

Terdakwa mendapatkan perintah dari Raden (DPO), untuk menjemput sabu di Aceh.

Satu minggu setelah perintah itu terdakwa menyuruh Munzier Buche (dituntut terpisah) untuk melakukan penjemputan.

Munzier Buche pun menyanggupi perintah terdakwa untuk menjemput sabu dari Aceh untuk dibawa ke Lampung.

Setiba di Perlak Aceh, terdakwa menghubungi orang yang tidak terdakwa kenal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas