Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Jalani Pidana Seumur Hidup di Lapas Rajabasa, Kini Ahmad Affan Divonis Mati PN Tanjungkarang

Ahmad Affan, terpidana seumur hidup di Lapas Rajabasa kini divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masih Jalani Pidana Seumur Hidup di Lapas Rajabasa, Kini Ahmad Affan Divonis Mati PN Tanjungkarang
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Ahmad Affan (43), narapidana seumur hidup di Lapas Rajabasa kini divonis hukuman mati majelis hakim PN Tanjungkarang. TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA 

Munzier kemudian melakukan transaksi atas perintah terdakwa.

Di lokasi tersebut seseorang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan sabu yang sudah terbungkus rapi dalam ban serep mobil.

Saat membawa sabu dari Aceh menuju Lampung Munzier ditemani Mainur Zainal.

Setibanya di Bukit Kemuning, Munzier kembali menghubungi terdakwa yang berada di dalam Lapas.

Terdakwa kemudian meminta Munzier terus berjalan menuju ke Bandar Jaya dengan memberi nomor Toni Suryadi.

Kemudian Munzier bertemu dengan Toni yang ditemani oleh Fajar Hidayat Permana di Bandar Jaya Lampung Tengah.

Dalam pertemuan itu Toni melakukan pembongkaran paket sabu 6 kilogram yang tersimpan didalam ban serep mobil di tukang tambal bal.

Berita Rekomendasi

Sementara Munzier bersama Mainur tengah bersantai di tukang tambal ban.

Tidak berselang lama anggota BNNP pun melakukan penangkapan.

Atas kepemilikan barang haram jenis sabu sabu seberat 6 kg tersebut, Ahmad Affan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Masih Jalani Pidana Penjara Seumur Hidup di Lapas Rajabasa, Pria Ini Divonis Mati PN Tanjungkarang

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas