Belum Punya STTP, Kampanye Kader Partai Berkarya di Jepara Dihentikan Panwascam
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kedung, Kabupaten Jepara, menghentikan kampanye, Senin (1/4/2019).
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kedung, Kabupaten Jepara, menghentikan kampanye, Senin (1/4/2019).
Alasannya, kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh kader dari Partai Berkarya, di rumah warga di Desa Kedung Malang, Kecamatan Kedung, tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan, kejadian bermula saat ada laporan dari masyarakat terkait kegiatan jamaah rutinan pengajian yasinan di rumah Sri Rahayu, warga RT 08 RW 03 Desa Kedung Malang.
Ternyata acara itu ditumpangi kegiatan kampanye atau sosialisasi dari Timses Partai Berkarya.
"Mendapat laporan seperti itu, Panwascam Kedung langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan pencegahan dan penghentian terhadap kegiatan kampanye tersebut terjadi pada pukul 14.30 WIB," kata Sujiantoko, Selasa (2/4/2019).
Menurut Sujiantoko, pengunaan STTP ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Poin b dan c Perbawaslu nomor 28 tahun 2018.
Selain itu juga Pasal 16 ayat (3) poin b PKPU 23/ tahun 2018 bahwa Petugas Kampanye bertugas menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat tentang penyelenggaraan kampanye.
Sementara itu Komisioner Panwascam Kedung, Divisi SDM, Ulil Absor mengatakan pihaknya telah melakukan menghentikan kampanye sebanyak 2 kali di Kedung.
"Yang pertama di Desa Dongos, yang kedua ini di Desa Kedung Malang. Semuanya karena bantuan masyarakat yang melapor,” imbuhnya.
Komisiner Bawaslu Jepara, Kalim mengatakan, Bawaslu sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan pengarahan kepada partai politik untuk menaati peraturan pemilu. Walau begitu, masih ada yang melanggar.
“Walau sudah diperingatkan, masih saja ada kasus yang terjadi. Sebenarnya ada banyak pelanggaran lain hasil laporan masyarakat, tetapi pihak parpol memutuskan membatalkan kampanye, sehingga tidak masuk pelanggaran.” terangnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.