Jadi DPO Sejak Lima Tahun Lalu, Pencabul Adik Ipar Ditangkap
Saat ini, korban sudah menikah dengan seorang pria dan telah mempunyai seorang anak
Editor: Eko Sutriyanto
Tersangka, lanjut Rizki Nurgoho, dijerat dengan pasal 290 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 82 ayat (1), dan pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
AKBP Rizki Nugroho menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan berdasarkan infromasi warga bahwa tersangka berada di sebuah kedai tambal ban di Korong Bakung Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai.
Setelah dipastikan bahwa itu adalah tersangka, polisi langsung menangkap tersangka.
“Tersangka sudah ditahan terhitung sejak tanggal 31 Maret 2019,” ujarnya.
AKBP Rizki Nugroho menambahkan, bahwa perlakuan cabul merupakan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak akhlak generasi penerus bangsa.
"Pelaku cabul wajib untuk dilakukan tindakan hukum yang tegas sebagai upaya meredam hasrat setan yang merasuk dalam sanubarinya," ujarnya.