Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPD PSI Landak Pecat Caleg yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Uang Rp 800 Juta

PSI tidak ada toleransi dan membela kalau kader yang melakukan kesalahan yang melanggar AD/RT

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua DPD PSI Landak  Pecat Caleg yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Uang Rp 800 Juta
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua DPD PSI Landak, Mori 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Alfon Pardosi

TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Ketua DPD PSI Landak Mori mengatakan, caleg Dapil 1 DPRD Landak yang tersandung kasus hukum diduga gelapkan uang Rp 800 juta sudah dipecat dari partai.

"Satu hari setelah mengetahui saudara SD tersandung masalah hukum, langsung kita pecat dan suratnya sudah saya tandatanggani kemarin," ujar Mori pada Rabu (3/4/2019).

Mori pun menjelaskan bahwa PSI tidak ada toleransi dan membela kalau kader yang melakukan kesalahan yang melanggar AD/RT.

"Karena kami yang punya slogan anti Korupsi, anti Intoleransi, dan anti Poligami," ungkapnya.

Dikatakan Mori, waktu proses rekrutmen sudah sesuai mekanisme.

"Waktu DCS kita publikasikan di media, calon Caleg kita apakah ada yang terlibat korupsi dan pelanggaran hukum. Ternyata saat itu tidak ada masukan dari publik bahwa saudara SD bermasalah," bebernya.

Berita Rekomendasi

Namun setelah DCT hampir beberapa bulan, baru muncul kasus tersebut.

Baca: Sinopsis Drama Korea 100 Days My Prince TransTV Episode 8 Rabu (3/4): Hong Shim Diajak Kakak Pergi

"Maka kami dari DPD PSI Landak sudah ambil tindakan pemecatan ketika hal ini sudah diproses hukum," akunya.

Sehingga kata Mori, saat ini SD sudah tidak lagi menjadi kader PSI. "Pemecatan Caleg atau kader kami yang melakukan tindakan korupsi, kami dari PSI dalam pemecatan tidak menunggu surat pengunduran diri untuk memecat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, SD yang merupakan Caleg PSI Dapil 1 Kabupaten Landak dipolisikan karena diduga gelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta.

Lebih parahnya lagi, uang tersebut habis digunakan untuk berjudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas