Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Lampung Sodomi Bocah 8 Tahun, Ini Modusnya

Terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Lampung Sodomi Bocah 8 Tahun, Ini Modusnya
Ist
ilustrasi sodomi 

Sesampai di kebun duku, terdakwa membuka celana BS dan menyodomi korban namun, BS langsung berteriak kesakitan.

"Sakit, Kak," ujar BS.

"Tolong, Pak, culik," terusnya.

Karena takut, terdakwa pun pergi meninggalkan BS.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. 

Dicolok Menggunakan Jari

Seorang bocah SD di Way Halim, Bandar Lampung diduga menjadi korban sodomi.

Rekomendasi Untuk Anda

Bocah berinisial DN (11) itu diduga disodomi oleh Dp (30).

Junisko, kerabat korban, menjelaskan, korban mengaku dua kali mendapat perlakuan tidak senonoh oleh Dp.

"Kejadian pertama hanya dicolok menggunakan jari," kata Junisko kepada Tribunlampung.co.id, Senin, 18 Februari 2019.

Sedangkan pada aksi keduanya, terus Junisko, pelaku benar-benar menyodomi korban.

Junisko mengatakan, kedua aksi bejat itu terjadi pada Januari lalu di rumah pelaku.

Pihak keluarga korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung.

Junisko membeberkan, Dp adalah tetangga korban.

"Pelaku ini tetangga satu kampung. Tapi dia pendatang," tambahnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas