Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Ternyata Sudah Masuk Dalam Daftar Cegah Imigrasi

Nama mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta sebelumnya telah masuk dalam daftar cegah Imigrasi untuk bepergian ke Luar Negeri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nama Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Ternyata Sudah Masuk Dalam Daftar Cegah Imigrasi
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta usai diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (4/4/2019). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta diamankan Ditreskrimsus Polda Bali di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (4/4/2019) siang di gate 3 Terminal Domestik.

Ternyata Sudikerta sebelumnya telah masuk dalam daftar cegah Imigrasi untuk bepergian ke Luar Negeri.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris saat dikonfirmasi Tribun.

"Iya beliau (Ketut Sudikerta) masuk daftar cegah kami," jawabnya.

Amran Aris menambahkan permintaan pencegahan dan penangkalan dalam undang-undang tahun 2011 tentang keimigrasian mengharuskan ditetapkan berdasarkan sebuah keputusan tertulis dengan memuat identitas orang yang terkena pencegahan, alasan pencegahan, dan jangka waktu pencegahan.

Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Ditangkap_2
Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta usai diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kamis (4/4/2019). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

Sedangkan menurut peraturan Pemerintah tahun 1994 tentang tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan, disebutkan dengan keputusan tertulis itu minimal harus memuat nama, umur, pekerjaan, alamat, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.

"Pencegahan dilakukan dengan alasan dibawah ini akan tetapi Keputusan Pencegahan harus disampaikan dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak tanggal penetapan Pencegahan," jelas Amran.

Di mana daftar cegah tersebut sesuai regulasi bersangkutan dengan urusan yang bersifat keimigrasian, bersangkutan dengan urusan piutang negara, bersangkutan dengan urusan perkara pidana, bersangkutan dengan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara.

Di mana daftar cegah tersebut terhadap yang besarngkutan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan lagi.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap! Nama Mantan Wagub Bali Sudikerta Sebelumnya Telah Masuk Dalam Daftar Cegah Imigrasi

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas