Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otimalisasi Wakaf dan Zakat Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Kerakyatan kata Soetrisno Bachir

Otimalisasi wakaf dan zakat akan meningkatkan kesejahteraan dan menggerakan ekonomi kerakyatan.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Otimalisasi Wakaf dan Zakat Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Kerakyatan kata Soetrisno Bachir
ist
Soetrisno Bachir dihadapan puluhan pengasuh dan ribuan santri pondok pesantren se-Garut di Garut, Jumat (5/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT  - Otimalisasi wakaf dan zakat akan meningkatkan kesejahteraan dan menggerakan ekonomi kerakyatan. Karena itu, pondok pesantren diharapkan turut mensosialisasikan pentingnya wakaf dan zakat pada masyarakat.

Demikian dikatakan Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Soetrisno Bachir dihadapan puluhan pengasuh dan ribuan santri pondok pesantren se-Garut di Garut, Jumat (5/4/2019).

Seperti diketahui Soetrisno Bachir mengunjungi dua pesantren di Garut yang menjadi tempat terakhir Dialog Ekonomi Keumatan di pulau Jawa, dan selanjutnya menggelarnya di Sumatera.

Dikatakan Soetrisno Bachir, berdasarkan berbagai kajian diketahui potensi wakaf mencapai Rp.10 Triliun per tahun, sedangkan yang terkumpul pada lembaga resmi kurang dari Rp.1 Triliun.

Begitu pula dengan zakat, yang berdasarkan hasil penelitian Baznas dan Islamic Development Bank (IDB), potensinya sekitar Rp 200 Triliun, sedangkan yang terkumpul melalui Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) sekitar Rp 6 Triliun.

"Potensi ini perlu terus dinaikan penghimpunan dan pengelolaannya dengan melibatkan seluruh stakeholders (pemangku kepentingan), termasuk pondok pesantren," Soetrisno Bachir.

Dikarenakan peran dan manfaatnya bernilai strategis sehingga diundangkan pemerintah dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang-undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penerbitannya diharapkan pengelolaannya makin profesional, transparan, dan akuntable.

Berita Rekomendasi

Soetrisno Bachir menampik perundang-undangan mengenai wakaf dan zakat dinilai sekelompok orang justru meminggirkan peran pondok pesantren. Justru, diakui Soetrisno Bachir, peranannya makin strategis karena berbagai pertimbangan, yaitu pengasuh dan santrinya sudah menguasai teori hukum Islam (syariah), jumlah santrinya sangat signfikan, serta para alumni yang menyebar ke berbagai daerah.

"Peran pesantren tetap stratregis untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkannya, hanya bedanya kini pesantren memang harus mendirikan lembaga formal sebagaimana amanat undang-undang," tutur Soetrisno Bachir.

Soetrisno Bachir menekankan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sudah mengarahkan agar setiap lembaga keuangan syariah, termasuk Baznas dan LAZ, menyusun strategi rencana usahanya agar keberadaannya makin dirasakan masyarakat.

Dana-dana itu diarahkan mendukung pelaku usaha kecil dan berbagai program pengentasan kemiskinan lainnya. Jadi, katanya, dana-dana itu menjadi dana program pemberdayaan (development) yang dampaknya dapat berkelanjutan, dibandingkan bantuan sosial (charity) yang dampaknya hanya sesaat.

Program pemberdayaan yang berasal dari dana wakaf dan zakat akan mampu meningkatkan skala usaha mikro dan kecil. Peningkatannya berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

"Masyarakat yang sejahtera akan membutuhkan lembaga keuangan syariah untuk berbagai keperluan transaksi keuangan syariah," jelas pengusaha ini dalam menjelaskan hubungan ekonomi lembaga amil dengan syariah seperti bank syariah, pasar modal syariah, dana pensiun syariah, serta asuransi syariah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas