Pekerja Migran Indonesia Dideportasi melalui PLBN Entikong
Dan hampir rata-rata imigran ini bermasalah pada keimigrasian serta imigran yang menikah di sana tanpa dokumen yang lengkap
Editor: Eko Sutriyanto
![Pekerja Migran Indonesia Dideportasi melalui PLBN Entikong](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pmi-pontianak-ok.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sekitar 84 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalu Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kamis (4/4/2019).
Dari 84 orang itu hanya 80 Orang PMI yang tiba di Kantor Dinas Sosial Prov Kalbar di Pontianak , karena saat tiba di PLBN Entikong, empat orang PMI lebih dahulu di jemput oleh pihak keluarga.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi membenarkan jumlah tenaga kerja asal Indonesia yang dideportasi dari Malaysia sebanyak 84 orang.
"Dari 84 orang ada 55 di antaranya itu asal Kalimantan Barat, sisanya dari luar," ujarnya.
Andi menuturkan selain itu mereka semua berasal dari provinsi Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat sebanyak dua orang, Jawa Timur 21 orang, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara masing-masing satu orang.
Baca: Kronologi Pembantu Bobol Brankas di Pontianak, Ambil Dolar dan Jutaan Rupiah Tanpa Jejak
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak menuturkan terhitung dari Januari hingga malam kemarin, pihaknya bersama satgas lain termasuk juga Dinsos provinsi Kalbar sudah memulangkan dan memfasilitasi para pekerja imigran ini setidaknya berjumlah 705 orang.
"Dan hampir rata-rata imigran ini bermasalah pada keimigrasian serta imigran yang menikah di sana tanpa dokumen yang lengkap,"ujarnya.
Andi juga mengingatkan bagi masyarakat yang ingin bekerja menjadi imigran Indonesia agar mengikuti peraturan yang sudah berlaku.
Mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan, mengurus visa kerja termasuk juga dokumen kontrak kerja dan BPJS ketenagakerjaan.