Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Migran Indonesia Dideportasi melalui PLBN Entikong

Dan hampir rata-rata imigran ini bermasalah pada keimigrasian serta imigran yang menikah di sana tanpa dokumen yang lengkap

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pekerja Migran Indonesia Dideportasi melalui PLBN Entikong
TRIBUNPONTIANAK/Hadi Sudirmansyah
Seorang PMI sedang di lakukan pemeriksaan oleh petugas Dinas Sosial Prov Kalbar di Pontianak 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hadi Sudirmansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sekitar 84 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalu Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kamis (4/4/2019).

Dari 84 orang itu hanya 80 Orang PMI yang tiba di Kantor Dinas Sosial Prov Kalbar di Pontianak , karena saat tiba di PLBN Entikong, empat orang PMI lebih dahulu di jemput oleh pihak keluarga.

Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi membenarkan jumlah tenaga kerja asal Indonesia yang dideportasi dari Malaysia sebanyak 84 orang.

"Dari 84 orang ada 55 di antaranya itu asal Kalimantan Barat, sisanya dari luar," ujarnya.

Andi menuturkan selain itu mereka semua berasal dari provinsi Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat sebanyak dua orang, Jawa Timur 21 orang, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara masing-masing satu orang.

Baca: Kronologi Pembantu Bobol Brankas di Pontianak, Ambil Dolar dan Jutaan Rupiah Tanpa Jejak

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak‎ menuturkan terhitung dari Januari hingga malam kemarin, pihaknya bersama satgas lain termasuk juga Dinsos provinsi Kalbar sudah memulangkan dan memfasilitasi para pekerja imigran ini setidaknya berjumlah 705 orang.

Berita Rekomendasi

"Dan hampir rata-rata imigran ini bermasalah pada keimigrasian serta imigran yang menikah di sana tanpa dokumen yang lengkap,"ujarnya.

Andi juga mengingatkan bagi masyarakat yang ingin bekerja menjadi imigran Indonesia agar mengikuti peraturan yang sudah berlaku.

Mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan, mengurus visa kerja termasuk juga dokumen kontrak kerja dan BPJS ketenagakerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas