Bacaan Al Fatihah Orangtua Terdakwa Penganiaya Haringga Agar Anaknya Bebas
Bagi Ai, sedari awal, ia meyakini anaknya tidak bersalah dan tidak ikut memukuli Haringga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bacaan doa dalam setiap ayat Al Quran Surat Al Fatihah berhenti dilantunkan Ai Sumirah (58) saat majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, menunda persidangan itu hingga pekan depan.
Pekan ini, jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Bandung mengagendakan pembacaan tuntutan.
Namun, tim jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Di kursi pengunjung sidang, Ai Sumirah, orang tua terdakwa Joko Susilo mengenakan dengan kerudung merah, tampak mulutnya tidak diam, dia membacakan sesuatu.
"Setiap sidang saya baca Al Fatihah, sebisa-bisa berdoa saja. Ternyata sidangnya ditunda," ujar Ai Sumirah di kediamannya di Jalan Babakan Ciparay, Jumat (4/4), mengisahkan saat ia di persidangan yang ditunda.
Bagi Ai, sedari awal, ia meyakini anaknya tidak bersalah dan tidak ikut memukuli Haringga.
Entah kenapa, anak pertamanya itu jadi terseret kasus itu bersama 14 orang lain yang terlibat.
Seperti diketahui, dari 14 orang yang terlibat, 7 diantaranya sudah disidangkan.
Satu diantaranya divonis bebas dan sisanya divonis bersalah.
Baca: Para Eks-Bintang Persib Bandung yang Berkelana ke Liga 2 Musim Ini: Dari Bek Hingga Penyerang
Kemudian, tujuh orang lainnya yang terlibat termasuk Joko Susilo, masih menjalani persidangan. Dari tujuh itu, Joko yang menurut fakta persidangan, tidak terlibat.
"Saya ini buta hukum. Enggak tahu apa-apa. Tapi saya selalu memperhatikan dan mencermati persidangan, tidak ada bukti dan saksi yang menyebutkan anak saya memukui," ujar dia.
Dari rangkaian fakta persidangan selama ini, ia pernah berharap pada saksi bernama Nurlela.
Ia adalah satu dari dua saksi yang melihat langsung Joko Susilo tidak memukul Haringga.
Berdasarkan fakta persidangan, Joko menyelamatkan dua perempuan yang terjebak di tengah kerumunan massa yang memukuli Haringga.
Hanya saja, Nurlela yang diharapkan datang tidak tampak batang hidungnya di persidangan, hingga akhirnya persidangan dilanjutkan hingga penuntutan.
"Saya kecewa dia tidak hadir. Padahal selama ini saya selalu berkomunikasi dengan dia dan dia meyakinkan saya akan hadir di persidangan," katanya.
Joko sendiri terseret dalam kasus ini berdasarkan dua keterangan terdakwa Cepi Gunawan dan Dani yang sudah divonis bersalah.
Keduanya menyebut meliht Joko memukul. Belakangan, keterangan Cepi dicabut dan menyebutkan tidak melihat Joko memukul.
Jaksa penuntut umum Melur Kimaharandika pada persidangan 13 Maret mengakui bahwa keterlibatan Joko karena kesaksian Cepi dan Dani.
Baca: Brenton Tarrant Dicek Kejiwaannya Sebelum Jalani Sidang
Hanya saja, tidak ada bukti pendukung lainnya yang menyebutkan Joko turut memukul.
"Makanya, semoga surat-surat Al Quran yang saya bacakan setiap hadir di persidangan, bisa menghasilkan keputusan terbaik untuk Joko," ujar Ai.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 23 September 2018 di Stadion GBLA, sebelum pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta. Haringga datang ke stadion dan sekelompok suporter Persib mengidentifikasinya sebagai suporter Persija.Haringga pun dianiaya secara bersama-sama hingga akhirnya tewas mengenaskan. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.