Marak KDRT dan Pelecehan Seksual di Pengungsian, Apa Tindakan Pemkot Palu?
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu mencatat sudah ada 13 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Aktivitas perempuan dan anak di lokasi pengungsian hunian sementara Banua Petobo, belum lama ini. Maraknya kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual di lokasi pengungsian, membuat Komnas HAM Sulteng mendorong Kemenkumham untuk mencabut predikat Kota Ramah HAM untuk Kota Palu. -
TRIBUNNEWS.COM - Enam bulan pasca bencana, sebanyak 40.000 jiwa saat ini masih tinggal di pengungsian hingga Jumat (5/4/2019).
Ada yang sudah menempati hunian sementara (huntara), ada juga yang masih bertahan di tenda darurat pengungsian.
Belum lama ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu mencatat sudah ada 13 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan.
Baik KDRT dengan anak-anak, maupun korban perempuan sebaga ibu rumah tangga.
Tidak hanya itu, pelecehan seksual juga kerap terjadi.
Seperti percobaan pemerkosaan dan tindakan mengintip orang mandi.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu buka suara.
Berita Rekomendasi