Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kupang Ditahan, Berumur 14 Tahun dan Masih Sepupu Korban
Korban yang masih berstatus pelajar SD diperkosa dan dicabuli di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Oebobo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Pos Kupang Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Akhir pelarian pelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Kupang, FF (14) berakhir sudah.
Pelaku yang mencabuli sepupunya yang masih dibawah umur, RS (10) ini telah ditahan pihak Polres Kupang Kota.
FF (14) dibawa aparat Kepolisian Resort Kupang Kota dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu, (27/3/2019) lalu.
Berkas perkara tahap satu pelaku pencabulan ini juga sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada Selasa (2/4/2019).
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (5/4/2019).
"Pelaku sudah kami bawa dari Kabupaten TTS dan berkas perkara tahap satu sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan," katanya.
Baca: Oknum Pelatih Pramuka yang Cabuli 11 Siswa Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat TK
Diberitakan sebelumnya, bocah dibawah umur asal Kupang, RS (10) selama lebih dari satu tahun dicabuli dan diperkosa berkali-kali oleh sepupu sendiri, FF (14).
Korban yang masih berstatus pelajar SD diperkosa dan dicabuli di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Oebobo.
Pelaku melancarkan aksinya saat kedua orangtua korban keluar rumah untuk bekerja.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Sabtu (8/3/2019) sore.
"Saat orangtua korban keluar untuk bekerja dan korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku masuk ke dalam kamar menurunkan celana dalam korban lalu korban mencabuli sekaligus menyetubuhi korban," ungkapnya
Iptu Bobby menjelaskan, perbuatan anak pelaku tersebut telah dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga terbongkar pada aksi terakhirnya pada Sabtu (2/3/2019).
Terbongkarnya aksi pelaku tersebut berdasarkan pengakuan adik korban, MS (9) kepada ibu kandung korban.