Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kupang Ditahan, Berumur 14 Tahun dan Masih Sepupu Korban

Korban yang masih berstatus pelajar SD diperkosa dan dicabuli di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Oebobo

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Pencabulan Siswi SD di Kupang Ditahan, Berumur 14 Tahun dan Masih Sepupu Korban
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

Laporan Pos Kupang Ryan Nong 

TRIBUNNEWS.COM,  KUPANG - Akhir pelarian pelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Kupang, FF (14) berakhir sudah.

Pelaku yang mencabuli sepupunya yang masih dibawah umur, RS (10) ini telah ditahan pihak Polres Kupang Kota.

FF (14) dibawa aparat Kepolisian Resort Kupang Kota dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Rabu, (27/3/2019) lalu.

Berkas perkara tahap satu pelaku pencabulan ini juga sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada Selasa (2/4/2019).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis (5/4/2019).

"Pelaku sudah kami bawa dari Kabupaten TTS dan berkas perkara tahap satu sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan," katanya.

Baca: Oknum Pelatih Pramuka yang Cabuli 11 Siswa Pernah Jadi Korban Pencabulan Saat TK

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, bocah dibawah umur asal Kupang, RS (10) selama lebih dari satu tahun dicabuli dan diperkosa berkali-kali oleh sepupu sendiri, FF (14).

Korban yang masih berstatus pelajar SD diperkosa dan dicabuli di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Oebobo.

Pelaku melancarkan aksinya saat kedua orangtua korban keluar rumah untuk bekerja.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Sabtu (8/3/2019) sore.

"Saat orangtua korban keluar untuk bekerja dan korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku masuk ke dalam kamar menurunkan celana dalam korban lalu korban mencabuli sekaligus menyetubuhi korban," ungkapnya


Iptu Bobby menjelaskan, perbuatan anak pelaku tersebut telah dilakukan sejak awal tahun 2018 hingga terbongkar pada aksi terakhirnya pada Sabtu (2/3/2019).

Terbongkarnya aksi pelaku tersebut berdasarkan pengakuan adik korban, MS (9) kepada ibu kandung korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas