Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta
Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan pihaknya menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Ketut Sudikerta, namun Polda Bali tidak menyetujui.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan pihaknya menerima surat penangguhan penahanan dari pihak Ketut Sudikerta.
Namun, tim Polda Bali tidak menyetujui permintaan tersebut.
Dari pihak Sudikerta melakukan pengajuan karena Sudikerta mengalami sakit.
"Pengajuan penangguhan penahanan itu sudah masuk ke kita yang merupakan permintaan dari tersangka, tapi sementara kita gak ACC. Kalau sakit kan ada Rumah Sakit Bhayangkara kita, bagus kok," kata Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat diwawancarai Tribun-Bali.com.
Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyebut, surat pengajuan tersebut masuk pada hari ini, Jumat (5/4/2019).
Ditanya berkaitan dengan keluarnya Sudikerta dari ruangan penyidik, dia menuturkan tidak adanya pemeriksaan pada sore tadi.
"Tadi belum ada pemeriksaan, cuma itu aja ada masalah tanda-tangan atau bagaimanapun. Gak pemeriksaan. Tadi cuma bertemu dengan penasihat hukumnya," jawabnya.
Sementara itu, dalam wawancara dengan wartawan, siang kemarin, di Reskrimsus menurut rencana, Jumat pihaknya kembali memeriksa tersangka lainnya, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.
"Tadi yang diperiksa Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Mereka diperiksa sebagai tindak lanjut dari Commander Wish-nya Pak Kapolda salah satunya tentang mafia tanah," kata dia.
"Nah keduanya ini kan termasuk yang dipercaya pihak Pura. Untuk dugaan kasus di Balangan ini kan sudah banyak pihak yang merasa tertipu. Jadi dalam tanda kutip oknum yang di atas ini yang mengambil semuanya, termasuk Wayan Wakil, Anak Agung, mereka tidak memberikan hasil kepada sekumpulan orang yang berada di Pura, itu kan kasian," kata Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Ditahan Polda Bali
Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta resmi ditahan Polda Bali, Kamis (4/4/2019).
Hal tersebut dinyatakan secara langsung, Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho usai Sudikerta diperiksa, malam tadi.
Dia mengatakan, Sudikerta ditahan karena dua alasan utama, yakni mempersulit penyidikan dan agar proses penyidikan bisa dipercepat.
"Dia ditahan di rutan Polda Bali. Yang jelas itu kita tahan. Karena yang pertama untuk mempercepat proses penyidikannya. Dan kedua selama ini menghambat proses penyidikan. Sudah beberapa kali dipanggil dan mangkir jadi ditahan. Dan memang hari ini jadwalnya diperiksa," kata Yuliar di hadapan wartawan.