Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penipuan Pengusaha Mete, Sreejith Asal India Bebas Demi Hukum Setelah Ditahan 60 Hari

Pengusaha mete asal India, Sreejith Shreedaran Pillai dikeluarkan dari tahanan Polda NTT setelah menjalani tahanan selama 60 hari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dugaan Penipuan Pengusaha Mete, Sreejith Asal India Bebas Demi Hukum Setelah Ditahan 60 Hari
Net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Pos Kupang, Ryan Nong

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pengusaha mete asal India, Sreejith Shreedaran Pillai (38) dikeluarkan dari tahanan Polda NTT setelah menjalani tahanan selama 60 hari dalam kasus dugaan penipuan kepada pengusaha mete lainnya, Ramachandran Dineshp.

Shreejith dibebaskan demi hukum pada Jumat (5/4/2019) setelah ditahan oleh Polda NTT selama 20 hari sejak 6 Februari 2019 hingga 25 Februari 2019.

Kemudian diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Tinggi NTT selama 40 hari sejak 26 Januari 2019 hingga 6 April 2019 berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan Nomor SPPT/07a/IV/2019/Direskrimum Polda NTT yang ditandatangani Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Yudi A.B Sinlaloe SIK.

"Klien kami telah bebas demi hukum dan sekarang kami sedang lakukan praperadilan," kata
kuasa hukum Sheerjit Shreedaran Pillai, Fransisco Bernardo Besi SH kepada Pos Kupang, Sabtu (6/4/2019).

Fransisco Bernardo Besi menjelaskan, pihaknya menilai bahwa kasus dugaan penipuan oleh kliennya yang dilaporkan ke Polda NTT oleh Ramachandran Dineshp pada 6 Februari 2018 dengan nomor laporan LP No./B/56/II/2018 tanggal 6 Februari 2018, terkesan dipaksakan sejak awal.

Baca: FOTO: Massa Pendukung Prabowo-Sandi Padati Stadion GBK

"Kasus ini menurut hemat kami terlalu dipaksakan sejak awal dan sekarang kami telah menempuh upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka klien kami dan resmi terdaftar di PN Kupang dengan No. 03/Pid.Pra/2019/PN.KPG," ujar Fransisco Bernardo Besi.

Berita Rekomendasi

Sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Shreejith terhadap Kapolda NTT cq Direskrimum Polda NTT juga telah digelar pada Kamis (4/4/2019) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

"Kamis kemarin sudah sidang tapi tunda karena Polda NTT selaku termohon tidak hadir dengan alasan ada persiapan pengamanan kedatangan Pak Jokowi ke Kupang hari Senin nanti. Oleh karena itu sidang ditunda ke hari Rabu, tanggal 10 April 2019," jelas pengacara muda ini.

Francisco Bernardo Besi juga menjelaskan bahwa dalam menangani kasus ini, tim kuasa hukumFransisco Bernando Bessi SH MH, Petrus Bala Pattyona SH MH, Hanny Ngebu SH, Frengky Djara SH dan Ivan Miss, SH tidak dibayar melainkan secara cuma-cuma atau pro bono.

Sebelumnya diberitakan, Ramachandra pengusaha yang menjabat direktur DC Commodity, sebuah perusahaan yang berbasis di Dubai UEA, melaporkan Shreejit dan istrinya Emily Siberu karena merasa ditipu hingga Rp 5 miliar.

Penasihat Hukum DC Commodity, Dr Tommy Singh SH LL.M kepada wartawan mengatakan Shreejit, yang merupakan seorang WNA berkebangsaan India, bersama istri Emily Siberu telah menipu kliennya.

"Penipuan dilakukan dengan cara menawarkan kacang mete berkualitas super dan memberitahukan kepada kepada klien bahwa ia memiliki gudang penampungan di beberapa kota seperti Larantuka, Lembata, Maumere dan Lombok," ungkap Tommy.

Baca: Mahfud MD: Problem Kebangsaan Indonesia, Lemahnya Penegakan Hukum dan Keadilan

Selain itu lanjut Tommy, Shreejit mengatakan kepada Ramachandran bahwa dirinya juga membina banyak petani jambu mete untuk menyuplai perusahaannya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas