Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Oknum Polisi Terciduk Ganjal Mesin ATM di Bandar Lampung

Polisi mengamankan dua pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus ganjal pintu keluar uang mesin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kronologis Oknum Polisi Terciduk Ganjal Mesin ATM di Bandar Lampung
CCTV News
Ilustrasi mesin ATM 

Saksi mata lainnya Dd menuturkan, jika salah satu pelaku bobol ATM memang anggota polisi.

"Iya kejadian pas magrib. Yang dongkel polisi, dan kebetulan antrean juga ada polisinya. Gak tahu bisa kebetulan gitu," ungkapnya.

Ia mengatakan, jika kedua pelaku bobol ATM itu ditangkap oleh dua satpam dengan dibantu polisi yang ikut antre tersebut.

Saat itu dua pelaku datang menggunakan mobil.

"Saya gak tahu mobilnya apa. Mobilnya gak diparkir di halaman bank, tapi samping tembok ini," jawabnya sambil menunjuk.

Menurutnya, kedua pelaku ini berbagi peran dalam melancarkan aksinya.

"Kalau yang polisi nutupin yang ndongkel. Katanya itu ada obeng kecil dibalik, caranya gak tahu dia orang sudah pakar," ucap Dendi.

Baca: Mahfud MD: Problem Kebangsaan Indonesia, Lemahnya Penegakan Hukum dan Keadilan

Berita Rekomendasi

Diperiksa
Kepala Bidang HUmas Polda Lampung Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad membenarkan oknum polisi Brigadir GS diperiksa terkait aksi pembobolan ATM di Bandar Lampung.

Menurut AKBP Zahwani Pandra Arsyad, oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

Ia menegaskan akan ada sanksi bagi anggota kepolisian yang telibat dalam kejahatan.

"Setiap anggota kepolisan itu pasti akan dikenakan sanksi jika ia terbukti melakukan pelanggaran, saat ini tinggal sambil menunggu proses pidananya. Karena proses pidana sedang berjalan," kata AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Jumat malam.

Untuk penanganan sanksi kode etik dan disiplin, kata dia, akan dilakukan oleh bidang profesi dan pengamanan (propam) sambil menunggu proses pidana yang saat ini sedang dilakukan reskrim Polresta Bandar Lampung.

"Yakinlah kepolisian akan bertindak profesional dalam melakukan penegakan hukum terhadap siapapun anggotanya, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Republik Indonesia. Intinya proses pidana sedang berjalan. Peristiwa pidana ini akan dilakukan sesuai UU Pidana, dan jika nantinya ada pelanggaran displin ataupun kode etik akan diproses di Propam," kata AKBP Zahwani Pandra Arsyad.

Belum Tahu
Sementara Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas