Tinggalkan Suami Sah dan Menikahi Pria Lain, Linda dan Suami Barunya Diciduk Polisi Setelah 2 Tahun
Linda Hartini kabur dan meninggalkan suaminya bernama Ruli Suhendra tanpa perceraian.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Setelah kucing-kucingan dengan polisi selama hampir 2 tahun, akhirnya pasangan yang menikah secara ilegal atas nama Linda Hartini binti Burkomi (19) dan Aan (35) dibekuk polisi.
Pasangan menikah ilegal ini diamankan polisi Sabtu (6/4/2019) pukul 01.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Rahmad Haji dan Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Masdar Azum menjelaskan, kedua pasangan menikah ilegal ini tersandung masalah hukum kasus Asal Usul Perkawinan Sebagaimana dimaksud Pasal 279 KUHPidana.
Polisi menangkap keduanya atas laporan Ruli Suhendra bin Salaman (32).
Terlapor Linda Hartini kabur dan meninggalkan suaminya bernama Ruli Suhendra tanpa perceraian.
Kemudian menikah lagi dengan Aan. Padahal saat itu Linda Hartini masih berstatus sebagai istri sah Ruli.
Mengetahui istri menikah dengan pria lain, Ruli yang tercatat sebagai warga Desa Segara Kembang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU ini melaporkan ke polisi tanggal 3 Oktober 2017 silam.
Baca: Misteri Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Guru Budi Hartanto Mulai Terkuak, Diduga Orang Dekat Korban
Kronologis kejadian, pelaku Linda Hartini (istri pelapor) kabur dari rumah bersama tersangka Aan.
Lalu pada bulan September 2017 Ruli Suhendra mendapat kabar dari Kamaludin didampingi oleh Mawan Barlian bahwa istrinya Linda Hartini telah menikah lagi dengan pelaku Aan.
Pernikahan tersebut dilakukan di Desa Tungku Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU.
Mendengar kabar tersebut Ruli Suhendra bersama keluarga mencari informasi tentang pernikahan istrinya dan mencari kedua pelaku.
Saat itu istrinya tidak berhasil ditemukan karena kabur, selanjutnya Ruli melapor ke Polsek Sosoh Buay Rayap.
Setelah hampir dua tahun, Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Masdar Azum melalui Kanit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap Aipda Agus Trisandi menerangkan bahwa pada hari Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap mengetahui keberadaan kedua pelaku (Linda dan Aan).
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap mereka di sebuah pondok yang berada di perkebunan karet di wilayah Kampung 3 Desa Tungku Jaya Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU.
Proses penangkapan dalam situasi aman dan kondusif tanpa perlawanan dari keduanya.
Selanjutnya Linda dan Aan dibawa dan diamankan di Polsek Sosoh Buay Rayap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi, satu buku nikah atas nama Ruli Suhendra dan Linda Hartini. (eni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pasangan Menikah Ilegal Ditangkap dan Diamankan di Polres OKU, Sang Wanita Masih Istri Orang Lain