Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen divonis bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum 8 tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Penjara
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. Wahid Husen divonis 8 tahun penjara. TRIBUN JABAR/MEGA 

Wahid Husen tidak berkomentar banyak atas putusan tersebut.

"Nanti dulu, saya pusing," katanya.

Di luar persidangan‎, Wahid Husen tampak memeluk anggota keluarganya yang menangis.

Penaiehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi meminta KPK agar tidak menjebloskan Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin.

"Atas pertimbangan psikologis, kami meminta pak Wahid tidak jalani pidana di Lapas Sukamiskin. Nanti dia dibully segala macam sama warga binaan disana," ujar Firma usai sidang.

Selama menjalani sidang, ia ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta.

Lebih lanjut Firma menjelaskan, jika Wahid Husen dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, secara kejiwaan pengaruhnya tidak bagus.

Rekomendasi Untuk Anda

"Apalagi kan disana ada banyak mantan anak buahnya, kemudian untuk anak-anaknya, tadinya anak-anaknya kalau datang ke situ bapaknya yang dulu bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji," katanya.

Ia meminta KPK untuk mempertimbangkan agar Wahid Husen tetap menjalani pidana di Rutan Kelas I Bandung atau kerap disebut Rutan Kebonwaru.

"Jadi saya minta tetap saja di Rutan Kelas I Bandung seperti sekarang," ujarnya.(men)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas