Sakit Hati Setiap Hari Dihina, Rahmadi Gelap Mata Bunuh dan Memutilasi Temannya
Terungkap dalam sidang di PN Kabupaten Banjar, Rahmadi tidak sekali tebas memenggal leher korbannya, M Safrudin (19), melainkan beberapa kali
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap dalam sidang di PN Kabupaten Banjar, Rahmadi tidak sekali tebas memenggal leher korbannya, M Safrudin (19), melainkan beberapa kali dengan terlebih dulu menebas leher bagian depan, dilanjutkan menebas bagian samping kanan, belakang hingga putus.
Bagian kepala korban sudah dihujani beberapa kali tebasan.
Terdakwa terlanjur sakit hati karena korban hampir tiap hari menyebutnya dengan sebutan (kotoran manusia).
Diungkapkan saksi dari kepolisian yang dihadirkan diruang sidang PN Martapura, Kaur Inafis Polres Banjar, Aipda Heri Purwanto dan dua anggota Resmob Polres Banjar, Matnor dan Riduansyah.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan melepas ikat pinggang yang dimodifikasi jadi senjata tajam, namun karena leher sudah tergorok bagian depan maka kondisi korban sudah lemah hingga terdakwa terus melanjutkan aksinya menggorok leher korbannya,” ucap Heri Purwanto.
Heri mengungkapkan, identifikasi korban di Kantor Disdukcapil di Banjarmasin, membawa mayat menggunakan mobil ambulans.
Sidang dipimpin Ketua PN Martapura, Sutiyono dan dua anggota majelis hakim, Agustinus Sangkakala dan Gatot Nugroho.
Pada agenda sidang mendengarkan keterangan saksi itu juga terungkap bahwa tersangka juga sudah membakar ijazah korban di tempat kejadian karena mengajak korban ke Kapuas ada pekerjaan dengan gaji menggiurkan.
Jaksa Penuntut Umum, M Syaiful dan Arie Zakky dalam persidangan melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi dan juga terdakwa.
Terdakwa menegaskan bahwa menggorok leher rekannya muncul tiba-tiba, awalnya hanyalah mengajak ke tempat sepi untuk menanyakan maksudnya selalu menyebutnya dengan tahi (kotoran manusia) dan ingin memberinya pelajaran.
Sedangkan alasan terdakwa pada malam itu membawa parang, karena melihat korban selalu membawa senjata tajam yang dimofifikasinya menjadi ikat pinggang.
Anggota Majelis Hakim yang juga juru bicara PN Martapura, Gatot Nugroho mengatakan, agenda mendengarkan keterangan saksi dari polisi untuk mengungkapkan bagaimana potongan kepala bisa ditemukan.
Sidang pada Senin merupakan sidang ketiga setelah sidang perdana mendengarkan dakwaan JPU dan sidang kedua mendengarkan keterangan saksi yakni Pambakal Lokbaintan, Sahlian Noor, orangtua korban, Syafrudin, Ketua RT yang juga warga biasa melihat orang singgah di TKP, Anang Arianto, adik korban, Siti Aisyah serta teman korban dan terdakwa, Hajeri.
"Terdakwa ini minta antarkan dengan Hajeri ke terminal, sebelum akhirnya berboncengan dengan korban dengan alasan ke Kalteng untuk melamar pekerjaan," imbuh Gatot.
Tidak membutuhkan waktu lama bagi jajaran Resmob Polda, Tekap Resmob Polres Banjar serta Buser Polres Tala menangkap pelaku bernama Rahmadi (19).
Pria yang akrab disapa Madi itu ditangkap dirumah kontrakkannya di Gang 55 Desa Bentok Kecamatan Bati-bati Kabuaten Tanah Laut, Kamis (22/11) sekitar pukul 00:50 Wita lalu.
Petugas pun menggelendangnya ke Polres Banjar bersama barang bukti motor korban jenis Yamaha Jupiter MX warna biru milik korban, dan Yamaha Vixion milik pelaku serta baju pelaku yang diduga ada bercak darah.
Terungkap Madi membuang kepala korban ke bawah Jembatan Barito usai menghabisi korban.
Maka dipimpin langsung Direktur Kriminal Kombes Sofyan Hidayat pelaku dibawa ke jembatan Barito untuk menunjukan tempat ia membuang kepala korban. Kamis pada 22 November 2018 dinihari lalu.
Namun karena air sedang pasang dan cuaca gelap pencarian pun ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (22/11) pagi dan sekitar pukul 10.00 Wita kepala korban ditemukan terbungkus tas korban.
Tak hanya itu pada pencarian dipimpin Wadir Krimum AKBP Himawan Sugeha ini petugas juga menemukan senjata jenis parang yang diduga menghabiski korban yang dibuang bersama kepala korban.
Sedangkan jasad korban termutilasi kepala pada Selasa (20/11/2018) lalu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dari lidik itu diperoleh korban mutilasi itu bernama M Rahmadi (19) warga Desa Tatah Layap dan berbekal identitas korban petugas pun melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku. (*)