Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Aplikasi Ini Digunakan PSK Online di Makasar Tawarkan Diri

Kasus itu terbongkar saat polisi melakukan penyelidikan dengan cara undercover (penyamaran) dan patroli cyber

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Aplikasi Ini Digunakan PSK Online di Makasar Tawarkan Diri
muslimin emba/tribun-timur.com
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Ismail ditemui di kantornya, Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (8/4/2019) 

Bedanya, kata Ismail, kasus yang melibatkan aktris itu memasang tarif lebih tinggi jika dibandingkan dengan tarif yang dipasang RA, AN dan SE pekerja seks Ayu Lestari.

Jika Vanessa Angel oleh muncikarinya memasang tarif Rp 80 juta sekali kencang, Ayu Lestari Cs memasang tarif Rp 300 hingga Rp 1 juta sekali kencang.

"Tidak jauh bedaji ini dengan kasusnya Vanessa sebenarnya, cuman kan kalau Van tarifnya agak mahal. Kalau ini (muncikari Ayu Lestari) kan dia pasang tarif pasaran jadi kalau pelanggannya yang hampir semua kalangan bisa," kata Iptu Ismail ditemui di kantornya, Senin (8/4/2019) siang.

Dari pengungkapan itu, polisi menduga masih terdapat praktik sama yang disinyalir lebih besar dari kasus yang menjerat Ayu.

"Kemungkinan ada praktik prostitusi lebih besar dari ini, itu tidak menutup kemungkinan. Yang jelas kami tetap melakukan pengembangan kemungkinan adanya muncikari lain yang menjalankan praktek yang sama," jelasnya.

Pihaknya pun mengaku saat ini melakukan pemantauan aktifitas pengguna aplikasi obrolan, online tersebut.

"Kalau tidak salah ada tiga aplikasi yang kerap digunakan sebagai sarana prostitusi online ini, ada MiiChat, WeChat dan BeeTalk. Kita lakukan pemantaun pengguna aplikasi itu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan muncikari Ayu Lestari melakukan penyelidikan dengan sistem undercover (penyamaran) dan patroli cyber.

Dalam kasus itu, Ayu Lestari dijerat pasal 296 junto pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara. Ayu ditahan lantaran polisi menggunakan pasal pengecualian, tepatnya 21 KUHP.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas