Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terlibat Pungli PPDB 2017, Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Ditahan

Dua guru sudah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor, bahkan dipecat sebagai ASN

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diduga Terlibat Pungli PPDB 2017, Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Ditahan
Istimewa
Eko Purnomo, Kepala SMPN 2 Tulungagung, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung, dalam perkara pungli PPDB 2017, Selasa (9/4/2019). Eko sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Tulungagung lantaran darah tingginya naik. 

Laporan Wartawan Surya David Yohanes
  

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kepala SMPN 2 Tulungagung, Eko Purnomo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Selasa (9/4/2019).

Eko ditahan lantaran diduga terlibat perkara pungli PPDB 2017.

Sebelumnya pelimpahan dari kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulungagung sempat gagal, karena Eko sakit gula.

Sebelum ditahan, Eko sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Puskesmas Ngantru, dr Suwanto, atas penunjukkan Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung.

Menurut Suwanto, kondisi kesehatan Eko secara umum dinyatakan sehat.

Berita Rekomendasi

"Karena ada riwayat sakit gula, jadi tadi dilakukan pemeriksaan kadar gula darah," terang Suwanto.

Baca: Terbukti Korupsi, Vonis 7 Tahun Penjara untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Hasil pemeriksaan, gula darah 130 dan dinyatakan normal namun tekanan darah Eko 200/140. Karena kondisi fisiknya baik, Eko dinyatakan sehat.

"Selama ini beliau kan juga aktif memeriksakan diri ke dokter spesialis," sambung Suwanto.

Sebelumnya kuasa hukum Eko mengajukan tahanan kota, namun permohonan ini ditolak jaksa.

Penahanan Eko buntut kasus pungli dalam pelaksanaan PPBD tahun 2017 di SMPN 2 Tulungagung.

Dua guru sudah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor, bahkan dipecat sebagai ASN.

Pengadilan kemudian memerintahkan untuk mengusut pihak yang memerintahkan dua guru itu.

Eko kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas