Pelaku Perusakan Masjid di Luengbata Banda Aceh Ternyata Mengidap Gangguan Jiwa
Petugas mengamankan pelaku perusakan di Masjid Al A’la Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh. Pelaku ternyata mengidap gangguan jiwa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas mengamankan pelaku perusakan di Masjid Al A’la Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Karena menderita gangguan jiwa, pria berinisial Mu (23) asal Aceh Utara itu pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Luengbata, AKP Edi Saputra SE yang dihubungi Serambi, mengatakan, begitu menerima laporan ada perusakan di Masjid Al A’la Cot Mesjid, Senin (8/4/2019) menjelang subuh, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu diperoleh fakta-fakta bahwa pelaku perusakan Alquran dan kabel mikrofon di masjid tersebut dilakukan oleh pasien RSJ berinisial Mu.
Menurut AKP Edi, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa itu diperoleh informasi pada Minggu (7/4/2019) sekira pukul 09.00 WIB, melarikan diri saat petugas RSJ sedang membersihkan ruangan.
Saat itu, lanjut Kapolsek Luengbata ini kondisi pintu terbuka, sehingga Mu langsung melarikan diri.
Baca: Prabowo: Sri Sultan HB X Titip Pesan kepada Saya Sebagai Capres
Dari keterangan saksi, Radian Saputra, pekerja di warung kopi, pada Senin (8/4/2019) sekira pukul 04.00 WIB dini hari, pelaku datang sendiri dengan berjalan kaki.
Mu datang ke warung dengan kondisi tanpa busana dan sempat duduk di kursi warung kurang lebih 10 menit.
Bahkan, kata AKP Edi Saputra SE, pemuda gangguan jiwa itu sempat mengambil Hp milik pengunjung warung.
Namun, Hp itu berhasil diambil kembali pemiliknya, dan selanjutnya pelaku diusir pemilik warung.
"Pria gangguan jiwa ini langsung meninggalkan warkop dan berjalan ke arah Cot Mesjid," kata AKP Edi Saputra SE.
Setelah diamankan, petugas memberikan celana kepada pelaku dan langsung dibawa ke RSJ.
Petugas Satpol PP pada saat itu, kata AKP Edi Saputra SE, belum tahu bahwa yang diamankan itu adalah pelaku perusakan Alquran dan kabel mikrofon di Masjid Al A’la Gampong Cot Mesjid.
"Hasil konfirmasi dengan bagian Humas RSJ Aceh, menyatakan benar pelaku telah diserahkan petugas Satpol PP sekira pukul 06.30 WIB ke ruang IGD RSJ. Lalu, dari keterangan dari pihak RSJ sudah dirawat mulai April 2018. Tapi, pada tahun 2013 lalu juga sudah pernah dirawat," kata AKP Edi Saputra.