Selundupkan 231 Ponsel dari Singapura, Handi dan Bobby Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Handi Dibiyanto (40) dan Bobby Susanto (41) diseret ke meja hijau karena menyelundupkan 231 ponsel berbagai merek ke Kota Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pria asal Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung bernama Handi Dibiyanto (40) dan Bobby Susanto (41) diseret ke meja hijau karena menyelundupkan 231 ponsel berbagai merek ke Kota Bandung dari Singapura tanpa dokumen resmi kepabeanan.
Keduanya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/4/2019).
Di persidangan, kasus itu berawal pada hari Senin (21/1/2019), Bobby meminta Handy berangkat ke Singapura pada hari Rabu (23/4/2019) untuk membawa handphone dari Singapura ke Indonesia.
Handy kata jaksa Iksan Nasrullah, juga diminta Boby untuk membawa banyak koper kosong ke Singapura.
Bobby berangkat lebih dulu pada Selasa (22/4/2019) disusul kemudian saksi Handy pada Rabu (23/4/2019) dengan membawa enam koper kosong.
"Setelah Handy tiba di Bandara Changi, Singapura, terdakwa Bobby mulai berbelanja handphone berbagai merk dan jenis di beberapa toko yang terdapat di daerah Toa Payoh, Singapura," ujar jaksa.
Baca: Rekaman Video CCTV Kecelakaan Motor di Margonda Depok, Kepala Korban Terpisah dari Tubuhnya
Setelah belanja, kedua terdakwa memesan tiket tujuan Bandung pada Sabtu (26/4/2019) menggunakan Air Asia nomor penerbangan QZ 366 dengan membawa barang berupa satu tas ransel berisi pakaian pribadi, dua koper yang berisi 223 handphone dan 30 aksesoris handphone.
Baca: Iis Dahlia Tanya Soal Ajakan Sule ke Jenjang Serius, Baby Shima: Jujur Ya, Dia Pernah Ngajak
Sedangkan Handy membawa delapan handphone yang disimpan dalam saku jaket dan celananya.
Disamping itu, mereka menyimpan makanan dan pakaian di dalam empat koper lainnya.
Hanya saja, koper berisi ratusan ponsel itu tidak dibawa ke bagasi pesawat melainkan dibawa langsung ke pesawat dan disimpan di kabin penumpang.
Baca: Jejak Percakapan Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi via Ponsel Sebelum Terjadinya Pembunuhan Terungkap
Empat koper yang disimpan di bagasi hanya barang bawaan ringan, makanan dan pakaian.
"Satu koper dibawa oleh Bobby sedangkan satu koper lagi dibawa oleh Handy. Keduanya membawa masuk koper berisi ponsel tersebut ke dalam kabin pesawat lalu meletakkan dua koper tersebut di bagasi kabin sebagai hand carry dan berangkat menuju Bandara Husein Sastranegara, Bandung," ujar jaksa.
Setibanya di Bandara Husein Sastranegara, sebelum kedua terdakwa keluar dari pesawat, mereka mendapatkan Dokumen Custom Declaration untuk diisi mengenai identitas, nomor paspor serta pernyataan barang bawaan penumpang.
Namun, keduanya idak mencantumkan barang bawaan yang nilainya di atas 500 dolar AS.