Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pelaku Penganiayaan Audrey Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara 3 Tahun 6 bulan

Tiga pelaku penganiayaan Audrey ditetapkan sebagai tersangka, ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Pelaku Penganiayaan Audrey Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara 3 Tahun 6 bulan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Tiga pelaku penganiayaan Audrey ditetapkan sebagai tersangka, ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan. 

Tiga pelaku penganiayaan Audrey ditetapkan sebagai tersangka, ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Baca: Pelaku Pengeroyokan Audrey Membantah Tuduhan Merusak Keperawanan Korban, Sampaikan Permintaan Maaf

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.

Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Baca: Tetap Senyum Meski Diancam Dibunuh,Psikolog Ungkap Kondisi Psikis Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.

(Kompas.com, Kontributor Pontianak/Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP Ditetapkan sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas