Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg Digugat Orangtua Gabriella Rp 302 Miliar, PSI: Jujur Saya Baru Tahu Ini

Ketua DPD PSI, Beni Sugiarto mengaku baru mengetahui salah satu caleg mereka terlibat kasus pidana yang mengakibatkan kematian Gabriella Sherly Howard

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Caleg Digugat Orangtua Gabriella Rp 302 Miliar, PSI: Jujur Saya Baru Tahu Ini
Warta Kota
Ketua DPD PSI, Beni Sugiarto mengaku baru mengetahui salah satu caleg mereka terlibat kasus pidana yang mengakibatkan kematian Gabriella Sherly Howard. 

Ketua DPD PSI, Beni Sugiarto mengaku baru mengetahui salah satu caleg mereka terlibat kasus pidana yang mengakibatkan kematian Gabriella Sherly Howard.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Beni Sugiarto mengatakan, dirinya baru mengetahui salah seorang calon legislatif mereka, Ronaldo Laturette, terlibat kasus pidana.

"Jujur saya baru tahu ini dari KPUD. Jadi ceritanya malam ini kami mau konfrontasi dengan yang bersangkutan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2019) malam.

Beni memaparkan, ketika mendaftarkan diri sebagai caleg, Ronaldo berhasil melewati semua tahapan yang diberikan oleh PSI dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Baca: PSI Minta Kasus Penganiayaan Siswi di Pontianak Diselesaikan Secara Adil

Baca: PSI Bantah Membuat Video yang Serang PDIP

"Semua tahapan sudah dia ikuti. Kalau toh memang ada cacat hukum, dari kejaksaan enggak akan keluar surat, dari kepolisan enggak akan keluar kelakuan baik," ujarnya.

Bahkan, saat pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan mengurus surat keterangan dari kejaksaan, pihak partai turut mendampingi proses tersebut dan sama sekali tak ditemui masalah.

Lebih lanjut, kata dia, setelah Ronaldo didaftarkan sebagai calon sementara, KPUD memublikasi semua daftar calon tersebut dan pihak KPUD maupun partai tidak mendapat komplain dari masyarakat terkait sosok Ronaldo.

BERITA TERKAIT

Namun, saat ini pihak partai akan mengonfrontasi terkait status pidana yang tengah dijalani Ronaldo dengan yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan sebenarnya.

Baca: MA Tolak Kasasi, PSI Siap Menjamin Cuti Bersyarat Meliana

Baca: PSI Yakin Lolos ke Senayan

"Saya tadi juga sudah konsultasi dengan DPP Banten, kami tidak bisa serta-merta memecat seseorang di mana tahapannya itu dia sudah ikuti. Kami juga pihak partai tidak mau ikut campur (terkait) hukum si orangtua (Gabriella) yang digugat kembali atau apalah itu urusan mereka," kata Beni.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Ronaldo terbukti bersalah atas kematian seorang siswi kelas III SD Global Sevilla, Gabriella Sherly Howard (Gaby).

Ia divonis hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung dipenjara selama lima tahun dalam putusan yang disahkan pada 25 September 2018 itu.

Saat ini, ia dan 12 orang lainnya kembali digugat secara perdata oleh orangtua Gaby terkait tewasnya anak mereka pada 17 September 2015.

Baca: Ribuan Masyarakat Meminta Keadilan untuk Gaby

Baca: Pegawai KPK Sampaikan Petisi Upaya Menghambat Penanganan Kasus Korupsi, Ini 5 Poinnya

Asip, ayah Gaby, mengatakan, pihaknya baru menggugat Ronaldo saat ini karena harus menunggu salinan putusan MA.

"Kami kan juga harus cari pengacara, merangkum data untuk kerugian materiil dan immateriil," ujar Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.

Perlu diketahui, Asip dan Verayanti menggugat mantan guru renang dan pengelola SD Global Sevilla International School Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat sebesar Rp 302 miliar.

Asip dan Verayanti merupakan orangtua Gabriella Sherly Howard, siswi kelas III sekolah tersebut yang meninggal karena tenggelam di kolam renang sekolah.

Baca: Maruf Amin Optimis Rebut Lumbung Suara Prabowo di Lamongan

Baca: Prasetio Edi Marsudi Bantah Pernyataan KPK soal Tak Satupun Anggota DPRD DKI Setor LHKPN

Kuasa hukum Asip, Tommy Sihotang, mengatakan, jumlah Rp 302 miliar tersebut dihitung dari jumlah kerugian material dan imaterial yang dialami keluarga.

"Masa depan anak yang mestinya sangat indah dan masih panjang tersebut telah direnggut oleh para tergugat akibat pelanggaran hukum yang mereka buat," kata Tommy kepada wartawan sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).

Ia kemudian menjelaskan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa mantan guru renang Ronaldo Laturette bersalah sebagai dasar gugatan mereka.

Lebih lanjut Asip mengatakan, gugatan tersebut mereka layangkan agar jadi pembelajaran bagi pihak guru maupun sekolah saat mengawasi anak-anak yang dititipkan oleh orangtua kepada sekolah.

Baca: Sonya Maramis, Juru Bahasa Isyarat di Debat Pilpres 2019 Nyanyi Lagunya Via Vallen Agar Tak Tegang

Baca: DevOps Indonesia Gandeng ACT Hadirkan Tokopedia dan XL dalam Acara DevOps Indonesia Meetup

"Itu kan kita titipkan kesekolah dalam kondisi sehat, tetapi dipulangkan sudah jadi jenazah, itu bagaimana," kata Asip.

Menurut dia, sejak Gabriella meninggal pada 17 September 2015 hingga kini, pihak sekolah maupun guru belum ada yang mendatangi keluarganya dan meminta maaf.

Selain Ronaldo Ratulette dan pihak sekolah, Asip juga menggugat empat institusi pemerintah, di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.

Total ada 13 pihak yang digugat Asip atas meninggalnya Gabriella.

Baca: Polemik Kasus Audrey, Tuai Tanggapan Mahfud MD & Hotman Paris hingga Simak Perkembangan Kasusnya

Baca: Pegawai KPK Sampaikan Petisi Upaya Menghambat Penanganan Kasus Korupsi, Ini 5 Poinnya

"Seharusnya mereka (pemerintah) mengawasi, itukan Sekolah Global Sevilla itu bukan SPK atau satuan perangkat kerja sama, tetapi sekolah nasional biasa," ujar Asip.

Gabriella meninggal karena tenggelam saat mengikuti pelajaran berenang di sekolah tersebut pada dua tahun silam.

Ronaldo sebagai guru renang saat itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena dianggap kelalaiannya mengakibatkan kematian Gabriella pada sidang kasasi 25 September 2018.

Ia pun dijatuhi hukuman 10 bulan masa percobaan yang apabila kembali melakukan kesalahan akan langsung dipidana 5 tahun penjara.

(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Caleg Digugat Orangtua Gabriella Rp 302 Miliar, Tanggapan PSI...

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas