Caleg Digugat Orangtua Gabriella Rp 302 Miliar, PSI: Jujur Saya Baru Tahu Ini
Ketua DPD PSI, Beni Sugiarto mengaku baru mengetahui salah satu caleg mereka terlibat kasus pidana yang mengakibatkan kematian Gabriella Sherly Howard
Editor: Whiesa Daniswara
Ketua DPD PSI, Beni Sugiarto mengaku baru mengetahui salah satu caleg mereka terlibat kasus pidana yang mengakibatkan kematian Gabriella Sherly Howard.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Beni Sugiarto mengatakan, dirinya baru mengetahui salah seorang calon legislatif mereka, Ronaldo Laturette, terlibat kasus pidana.
"Jujur saya baru tahu ini dari KPUD. Jadi ceritanya malam ini kami mau konfrontasi dengan yang bersangkutan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2019) malam.
Beni memaparkan, ketika mendaftarkan diri sebagai caleg, Ronaldo berhasil melewati semua tahapan yang diberikan oleh PSI dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Baca: PSI Minta Kasus Penganiayaan Siswi di Pontianak Diselesaikan Secara Adil
Baca: PSI Bantah Membuat Video yang Serang PDIP
"Semua tahapan sudah dia ikuti. Kalau toh memang ada cacat hukum, dari kejaksaan enggak akan keluar surat, dari kepolisan enggak akan keluar kelakuan baik," ujarnya.
Bahkan, saat pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan mengurus surat keterangan dari kejaksaan, pihak partai turut mendampingi proses tersebut dan sama sekali tak ditemui masalah.
Lebih lanjut, kata dia, setelah Ronaldo didaftarkan sebagai calon sementara, KPUD memublikasi semua daftar calon tersebut dan pihak KPUD maupun partai tidak mendapat komplain dari masyarakat terkait sosok Ronaldo.
Namun, saat ini pihak partai akan mengonfrontasi terkait status pidana yang tengah dijalani Ronaldo dengan yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan sebenarnya.
Baca: MA Tolak Kasasi, PSI Siap Menjamin Cuti Bersyarat Meliana
Baca: PSI Yakin Lolos ke Senayan
"Saya tadi juga sudah konsultasi dengan DPP Banten, kami tidak bisa serta-merta memecat seseorang di mana tahapannya itu dia sudah ikuti. Kami juga pihak partai tidak mau ikut campur (terkait) hukum si orangtua (Gabriella) yang digugat kembali atau apalah itu urusan mereka," kata Beni.
Sebelumnya diberitakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Ronaldo terbukti bersalah atas kematian seorang siswi kelas III SD Global Sevilla, Gabriella Sherly Howard (Gaby).
Ia divonis hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung dipenjara selama lima tahun dalam putusan yang disahkan pada 25 September 2018 itu.
Saat ini, ia dan 12 orang lainnya kembali digugat secara perdata oleh orangtua Gaby terkait tewasnya anak mereka pada 17 September 2015.
Baca: Ribuan Masyarakat Meminta Keadilan untuk Gaby
Baca: Pegawai KPK Sampaikan Petisi Upaya Menghambat Penanganan Kasus Korupsi, Ini 5 Poinnya
Asip, ayah Gaby, mengatakan, pihaknya baru menggugat Ronaldo saat ini karena harus menunggu salinan putusan MA.
"Kami kan juga harus cari pengacara, merangkum data untuk kerugian materiil dan immateriil," ujar Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.